Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Tol Makassar Naik hingga Rp1.500 / Hari Ini, Cek Daftar Tarifnya Mulai Cambaya - Tallo Barat

Tarif jalan tol di lima gerbang Makassar naik mulai hari ini, Jumat (29/9/2023).

Editor: Sudirman
Operator Jalan Tol Makassar
Jalan Tol Makassar. Kenaikan tarif di jalan tol Makassar berlaku hari ini, Jumat (29/9/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif jalan tol di Makassar naik mulai hari ini, Jumat (29/9/2023).

Penyesuain tarif berlaku lima gerbang tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, Selasa (26/9/2023).

Lima gerbang melakukan penyesuaian tarif yaitu Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe.

Gerbang Tol Tallo Timur dan Gerbang Tol Tallo Barat untuk seluruh golongan kendaraan.

Kenaikan tarif jalan tol berdasarkan surat keputusan Menteri PUPR, setelah berbagai tahapan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dijalankan. 

“Penyesuaian ini dihitung berdasarkan angka inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir sebesar 8,27 persen dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujarnya.

Ini kemudian dibulatkan ke Rp500 terdekat dan ditetapkan oleh Kementerian PUPR setelah pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Jalan Tol Makassar.

Manajemen Tol Makassar telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi terkait penyesuaian tarif ini.

Hal itu dilakukan melalui penyebaran informasi di media sosial, website, pemasangan spanduk di gerbang tol.

Lalu penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS).

Penyebaran informasi melalui siaran pers, termasuk kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan terkait. 

“Berbagai kegiatan ini dilakukan agar informasi penyesuaian tarif ini dapat tersosialisasikan dengan baik,” kata Ismail.

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32.

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021.

Menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol

Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol.

Daftar Tarif

Adapun besaran tarif Tol Makassar pada ruas Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 per 29 September 2023 yakni sebagai berikut.

Cambaya:

Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10.500

Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Golongan 3 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Golongan 4 Rp19 ribu baik Rp20.500.

Golongan 5 Rp19 ribu naik Rp20.500.

Kaluku Bodoa:

Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10.500.

Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15.000

Golongan 3 Rp14 ribu naik Rp15.000

Golongan 4 Rp19 ribu naik Rp20.500

Golongan 5 naik Rp20.500

Parangloe:

Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10.500 ribu

Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Golongan 3 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Golongan 4 Rp19 ribu naik Rp20.500 ribu

Golongan 5 Rp19 ribu naik Rp20.500 ribu.

Tallo Timur:

Golongan 1 Rp10 ribu naik Rp10.500.

Golongan 2 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Golongan 3 Rp14 ribu naik Rp15 ribu

Golongan 4 Rp19 ribu naik Rp20.500.

Golongan 5 Rp19 ribu naik Rp20.500.

Tallo Barat:

Golongan 1 Rp4 ribu naik Rp4.500

Golongan 2 Rp6 ribu naik Rp6.500

Golongan 3 Rp6 ribu naik Rp6.500

Golongan 4 Rp8 ribu naik Rp8.500

Golongan 5 Rp8 ribu naik Rp8.500

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved