Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Formasi CPNS Kementerian Perindustrian 2023, Lengkap Syarat dan Link Pengumuman CPNS Kemenperin PDF

Berikut Formasi CPNS Kementerian Perindustrian 2023 beserta syarat dan link pengumuman CPNS Kemenperin.

|
Editor: Sakinah Sudin
rekrutmen.kemenperin.go.id
Formasi CPNS Kementerian Perindustrian 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut Formasi CPNS Kementerian Perindustrian 2023 beserta syarat dan link pengumuman CPNS Kemenperin.

Formasi CPNS Kementerian Perindustrian 2023 tertuang dalam Pengumuman Nomor: B/ 392/ SJ-IND/KP/IX/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Tahun Anggaran 2023.

Selain CPNS 2023, dalam pengumuman tersebut juga diumumkan formasi PPPK 2023.

Pada seleksi CASN 2023, Kemenperin membuka 624 formasi.

Masing-masing 94 formasi CPNS 2023, sisanya PPPK 2023.

Formasi CPNS Kementerian Perindustrian 2023 dikhususkan untuk tenaga dosen.

Formasi untuk PPPK Kemenperin 2023 lihat tabel berikut:

Formasi CPNS dan PPPK Kementerian Perindustrian 2023.
Formasi CPNS dan PPPK Kementerian Perindustrian 2023. (rekrutmen.kemenperin.go.id)

Persyaratan Umum

Berikut CPNS Kementerian Perindustrian 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk jenjang asisten ahli dan 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang lektor, pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved