Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Syarat CPNS KPK 2023 Lengkap

Salah satu yang membuka seleksi CPNS 2023 yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut persyaratan umum CPNS KPK 2023.

Editor: Sakinah Sudin
kpk.go.id
Pengumuman CPNS KPK 2023, Lengkap Link Pengumuman CPNS KPK 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seleksi CPNS 2023 dibuka sejak Rabu (20/9/2023) malam.

Pendaftaran CPNS 2023 hanya di web resmi SSCASN BKN  sscasn.bkn.go.id yakni link https://sscasn.bkn.go.id/.

Salah satu yang membuka seleksi CPNS 2023 yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Formasi CPNS KPK 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor : B/001/PanrekKPK/09/2023 Tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024.

Berikut persyaratan umum CPNS KPK 2023 dilansir dari laman resmi KPK:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan
memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelama pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved