Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Download Formasi CPNS Kemenag 2023 PDF

Berikut link download formasi CPNS Kemenag 2023 PDF. Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 di sscasn.bkn.go.id yakni link https://sscasn.bkn.go.id/.

Editor: Sakinah Sudin
kemenag.go.id
Pengumuman seleksi CPNS Kemenag 2023. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut link download formasi CPNS Kemenag 2023 PDF.

Ingat! Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 hanya di web resmi SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id yakni link https://sscasn.bkn.go.id/.

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Formasi seleksi CPNS Kemenag 2023 tercantum dalam PENGUMUMAN Nomor: P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023.

Kemenag membuka 68 formasi pada CPNS 2023.

KRITERIA PELAMAR

Kriteria pelamar sebagai berikut:

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.

2. Formasi Khusus putra/putri Lulusan Terbaik merupakan pelamar dengan kriteria lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/ Magister) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

PERSYARATAN

Berikut persyaratan CPNS Kemenag 2023:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved