Kasus Pembunuhan di Inhutani
Dijemput Paksa Jaksa, 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Dititip di Tahanan Polsek Somba Opu
Dibawa untuk dititip Sementara di Polsek Somba Opu, lalu nanti akan dipindahkan ke lembaga.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNGOWA.COM, PARANGLOE - Empat terpidana kasus pembunuhan di Inhutani Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dititip di Mapolsek Somba Opu,
Demikian disampaikan Kajari Gowa, Yeni Andriani saat jumpa pers di Kantor Kejari Jl Jl Andi Mallombasang Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (23/9/2023) dini hari.
Empat orang yang sebelumnya dinyatakan vonis bebas di Pengadilan Negeri Sungguminasa kembali ditahan setelah Jaksa Penuntut Umum menang ditahap Mahkamah Agung.
Keempat buron terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap buron (Tabur) intelejen Kejaksaan Negeri Gowa (Kejari) bersama Resmob Polres Gowa.
Tiga orang ditangkap saat asyik main domino.
Sedangkan satu orang lainnya ditangkap setelah memasang baliho.
Mereka ditangkap di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Mereka bernama Sangaka Daeng Maling (62) Basri Daeng Rala (47) Muhammad Nasir Daeng Rurung (40) Nyampa Daeng Nguntu (53).
"Dibawa untuk dititip Sementara di Polsek Somba Opu, lalu nanti akan dipindahkan ke lembaga," tegas Yeni.
Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Gowa.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pembunuhan di Inhutani Gowa, 4 Terpidana Bebas Kini Kembali Dibui
Keempatnya, terbukti bersalah Pasal 170 ayat ayat 2 ke 3 KUHPidana.
Berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Mahkamah Agung atau Kasasi nomor 124k/pid/2022 tanggal 28 November 2022.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, keempat terpidana harus menjalani hukuman pidana selama 5 tahun kurungan," katanya.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/penangkapan-4-orang-terpidana-kasus-pembunuhan-inhutani-gowa-b.jpg)