Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

Catat! 9 Dokumen Pendaftaran PPPK 2023 Khusus Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Pemkot Makassar

Berikut 9 dokumen penting wajib diperhatikan pendaftar Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

DOK PRIBADI
9 dokumen penting wajib diperhatikan pendaftar Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berikut 9 dokumen penting wajib diperhatikan pendaftar Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

Diketahui, Pendaftaran Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka pada Rabu (20/9/2023) lalu.

Berikut ini dokumen pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Pemkot Makassar:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Pasfoto formal terbaru dengan latar belakang warna merah

3. Surat Lamaran ditujukan kepada Walikota Makassar ditandatatangani dengan tinta hitam dan menggunakan e-materai

4. Surat Pernyataan 5 poin ditandatangani dengan tinta hitam dan
menggunakan e-Materai

5. Surat keterangan pengalaman kerja minimal 2 (dua) Tahun untuk Jabatan Funsional Terampil, dan Ahli Pertama serta minimal 3 (tiga) Tahun untuk Jabatan Ahli Muda yang ditandatangani Kepala Unit Kerja masing-masing

6. Surat Keterangan aktif bekerja paling sedikit 2 (dua) Tahun secara terus menerus bagi formasi khusus ditandatangani oleh Kepala SKPD masingmasing, dikecualikan bagi yang berkerja di Sekretariat Daerah ditandatangani oleh Asisten yang membidangi

7. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan;

8. Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi Pendidikan;

9. Persyaratan Wajib tambahan bagi Jabatan yang mempersyaratkan dan Sertifikat Kompetensi sebagai tambahan nilai sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. 

Kuota PPPK Pemkot Makassar Sebanyak 2.914

Tahun ini Pemkot Makassar hanya mendapat jatah kuota PPPK sebanyak 2.914 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar Akhmad Namsum mengatakan, kuota terdiri tenaga pendidikan sebanyak 2.102, tenaga kesehatan sebanyak 601 dan tenaga teknis 211.

"Mengenai formasi ASN, kita Pemkot dapat formasi ASN jenis PPPK cukup besar dari daerah lain 2.914 terdiri dari guru 2.02 kesehatan 601 dan tenaga teknis 211," ucap Akhmad Namsum.

Menurutnya, jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan pegawai di lingkup Pemkot Makassar.

Terkait perekrutan PPPK ini, Pemkot Makassar telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 800/6225/Bkpsdmd/Ix/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK  Guru) Kota Makassar.

Serta pengumuman nomor 800/6226/Bkpsdmd/Ix/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2023.

Kata Namsum, calon pelamar PPPK Pemkot Makassar, perlu memperhatikan dokumen-dokumen sesuai persyaratan saat melakukan pendaftaran.

Sebab kelengkapan dokumen menjadi penentu dan berpengaruh terhadap kelulusan seleksi administrasi.

"Untuk syarat-syarat dokumen pelamar PPPK Pemkot Makassar ada di website kami bkpsdmd.makassar.go.id," katanya 

Ia menegaskan, pendaftaran hanya dilakukan di website resmi sscasn.bkn.go.id.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar sedang mencari tenaga guru untuk sekolah-sekolah mulai jenjang SD hingga SMP sederajat.

Sebanyak 2.102 guru yang dicari untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun anggaran 2023.

Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman nomor: 800/6225/BKPSDMD/IX/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK  Guru) Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2023.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pelamar PPPK Guru dibagi menjadi dua kategori, pelamar khusus dan pelamar umum.

Untuk Pelamar khusus terdiri dari pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II), dan Guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sementara kategori pelamar umum ialah lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek.

Serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi.

"Pelamar usianya paling rendah dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran," ucap Akhmad Namsum, Jumat (22/9/2023).

Syarat umum Pendaftaran PPPK Guru lainnya yakni tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

"Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)," sebutnya.

Adapun pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan pada penerimaan CASN Pemerintah Kota Makassar Tahun 2023 dapat dilihat pada website https://bkpsdmd.makassar.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/.

Daftar lowongan formasi PPPK Guru

1. Ahli Pertama - Guru Agama Budha
-Non Disabilitas: 4
- Disabilitas: 1
- Total:5

2. Ahli Pertama - Guru Agama Hindu
-Non Disabilitas: 13
- Disabilitas: 2
- Total: 15

3. Ahli Pertama - Guru Agama Islam 
-Non Disabilitas: 370
- Disabilitas: 25
- Total: 395

4. Ahli Pertama - Guru Agama Katolik 
-Non Disabilitas: 14
- Disabilitas: 1
- Total: 15 

5. Ahli Pertama - Guru Agama Kristen 
-Non Disabilitas: 51
- Disabilitas: 9
- Total: 60

6. Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 
-Non Disabilitas: 68
- Disabilitas: 5
- Total: 73

7. Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris
-Non Disabilitas: 35
- Disabilitas: 5
- Total: 40

8. Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling 
-Non Disabilitas: 111
- Disabilitas: 0
- Total: 111

9. Ahli Pertama - Guru Ipa 
-Non Disabilitas: 41
- Disabilitas: 0
- Total: 41

10. Ahli Pertama - Guru Ips 
-Non Disabilitas: 79
- Disabilitas: 0
- Total:79

11. Ahli Pertama - Guru Kelas
-Non Disabilitas: 656
- Disabilitas: 0
- Total: 656

12. Ahli Pertama - Guru Matematika
-Non Disabilitas: 35
- Disabilitas: 0
- Total:35

13. Ahli Pertama - Guru Penjasorkes
-Non Disabilitas: 345
- Disabilitas: 0
- Total:345

14. Ahli Pertama - Guru PPKN
-Non Disabilitas: 37
- Disabilitas: 6
- Total:43

15. Ahli Pertama - Guru Prakarya Dan Kewirausahaan
-Non Disabilitas: 55
- Disabilitas: 0
- Total:55

16. Ahli Pertama - Guru Seni Budaya
-Non Disabilitas: 34
- Disabilitas: 0
- Total:34

17. Ahli Pertama - Guru TIK
-Non Disabilitas: 95
- Disabilitas: 5
- Total:  100

Total Formasi: 2.102. (*)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved