Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran CPNS PPPK

9 Dokumen Wajib Pendaftaran PPPK Guru di Makassar

Berikut 9 dokumen wajib bagi pendaftar Perekrutan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

DOK PRIBADI
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 

Menurutnya, jumlah tersebut sesuai dengan kebutuhan pegawai di lingkup Pemkot Makassar.

Terkait perekrutan PPPK ini, Pemkot Makassar telah mengeluarkan Pengumuman Nomor : 800/6225/Bkpsdmd/Ix/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK  Guru) Kota Makassar.

Serta pengumuman nomor 800/6226/Bkpsdmd/Ix/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2023.

Kata Namsum, calon pelamar PPPK Pemkot Makassar, perlu memperhatikan dokumen-dokumen sesuai persyaratan saat melakukan pendaftaran.

Sebab kelengkapan dokumen menjadi penentu dan berpengaruh terhadap kelulusan seleksi administrasi.

"Untuk syarat-syarat dokumen pelamar PPPK Pemkot Makassar ada di website kami bkpsdmd.makassar.go.id," katanya 

Ia menegaskan, pendaftaran hanya dilakukan di website resmi sscasn.bkn.go.id.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar sedang mencari tenaga guru untuk sekolah-sekolah mulai jenjang SD hingga SMP sederajat.

Sebanyak 2.102 guru yang dicari untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun anggaran 2023.

Informasi tersebut disampaikan melalui pengumuman nomor: 800/6225/BKPSDMD/IX/2023 Tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK  Guru) Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2023.

Kepala BKPSDMD Kota Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pelamar PPPK Guru dibagi menjadi dua kategori, pelamar khusus dan pelamar umum.

Untuk Pelamar khusus terdiri dari pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II), dan Guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Sementara kategori pelamar umum ialah lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek.

Serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi.

"Pelamar usianya paling rendah dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran," ucap Akhmad Namsum, Jumat (22/9/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved