Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Kadernya Ditahan, Mahasiswa PMII Bulukumba Seruduk Mapolres

Aksi protes ini dilakukan mahasiswa sebagai respons terhadap penahanan tujuh mahasiswa PMII Bulukumba di Lapas Bulukumba.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI
Mahasiswa PMII Bulukumba aksi demo di depan Mapolres Bulukumba, Jumat (22/9/2023) 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bulukumba pada Kamis (22/9/2023).

Aksi protes ini dilakukan mahasiswa sebagai respons terhadap penahanan tujuh mahasiswa PMII Bulukumba di Lapas Bulukumba.

Ke tujuh mahasiswa tersebut adalah Wahyudi, Sulham Hamid, Dial, Daufiq Hidayat, Subhan, Aditia, Rahmat.

Mereka menjadi tersangka setelah menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba pada Februari lalu.

Saat aksi tersebut, terjadi insiden saling dorong antara mahasiswa dan pegawai pengadilan, yang menyebabkan seorang pegawai bernama Yozua terluka.

Korban Yozua kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Bulukumba, yang kemudian memproses laporan tersebut dan menetapkan tujuh mahasiswa sebagai tersangka.

Mereka ditahan di Lapas Bulukumba mulai Kamis (21/9/2023).

Mahasiswa PMII Bulukumba menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap proses hukum ini.

Koordinator Aksi PMII Bulukumba, Sudirman Bagas, mengatakan, "Kami sangat menyayangkan proses hukum ini. Aksi tersebut seharusnya merupakan aksi unjuk rasa, dan kejadian pagar jatuh adalah kecelakaan yang tidak disengaja."

Dalam aksi protes mereka di Polres Bulukumba, mahasiswa PMII tidak berhasil bertemu dengan Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Bulukumba, berdasarkan laporan bahwa mahasiswa tersebut terlibat dalam perusakan dan melukai orang lain.

Ke tujuh mahasiswa tersebut dijerat dengan pasal 170 Ayat 1 dan pasal 360 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun enam bulan.

Abustam menekankan bahwa seseorang memiliki hak untuk melakukan aksi demonstrasi, namun tindakan merusak dan melukai orang lain tidak dapat dibenarkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved