Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi

Kejari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Budidaya Perikanan

Dalam pelaksanaannya CT dan PSP meminta setoran 10 persen kepada kelompok tani setiap pencairan dana hibah.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
Kejari Tator
Kepala Kejari Tana Toraja, Erianto L Paudanan (tengah) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam program pengembangan budidaya perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2020 di kantornya, Rabu (20/9/2023). Dua tersangka inisial CT dan PSP. 

“Saudara CT selaku PPTK membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik,” sambungnya.

Ternyata juga, kelompok tani yang diberikan bantuan tidak memenuhi syarat petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ditambah lagi ditemukan perjalanan dinas tidak sesuai nilai.

“Akibatnya  pemberian bantuan tidak tepat sasaran sehingga tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan. Terdapat juga  anggaran perjalanan dinas yang telah dicairkan 100 persen tetapi dipertanggungjawabkan tidak sesuai pembayaran yang sebenarnya,” ucapnya.

CT dan PSP terancam maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved