Korupsi
Kejari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Budidaya Perikanan
Dalam pelaksanaannya CT dan PSP meminta setoran 10 persen kepada kelompok tani setiap pencairan dana hibah.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
Kejari Tator
Kepala Kejari Tana Toraja, Erianto L Paudanan (tengah) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam program pengembangan budidaya perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2020 di kantornya, Rabu (20/9/2023). Dua tersangka inisial CT dan PSP.
“Saudara CT selaku PPTK membuat dan merekayasa laporan pertanggungjawaban dan dokumen pendukung lainnya seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan dengan baik,” sambungnya.
Ternyata juga, kelompok tani yang diberikan bantuan tidak memenuhi syarat petunjuk teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ditambah lagi ditemukan perjalanan dinas tidak sesuai nilai.
“Akibatnya pemberian bantuan tidak tepat sasaran sehingga tidak memiliki nilai manfaat yang signifikan. Terdapat juga anggaran perjalanan dinas yang telah dicairkan 100 persen tetapi dipertanggungjawabkan tidak sesuai pembayaran yang sebenarnya,” ucapnya.
CT dan PSP terancam maksimal 20 tahun penjara. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Korupsi
Warga Laporkan Dugaan Korupsi Rudenim Makassar ke Kejari Gowa |
![]() |
---|
Imigrasi Cabut Paspor Orang Terkaya ke-85 Indonesia Riza Chalid Akibat Kasus Korupsi Minyak Mentah |
![]() |
---|
Gaya Hedon Mahasiswa Nadia Tuntut Barang Mewah Bikin Hakim Geram: Ibumu Tak Punya Warisan! |
![]() |
---|
Nadia Minta BMW dan Tas Mewah, Ibunya Terseret Kasus Korupsi Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Gaya Hidup Mewah Nadia Anak Pejabat Pekanbaru Seret Ibunya ke Meja Hijau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.