Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi

Kejari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Budidaya Perikanan

Dalam pelaksanaannya CT dan PSP meminta setoran 10 persen kepada kelompok tani setiap pencairan dana hibah.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
Kejari Tator
Kepala Kejari Tana Toraja, Erianto L Paudanan (tengah) mengumumkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam program pengembangan budidaya perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2020 di kantornya, Rabu (20/9/2023). Dua tersangka inisial CT dan PSP. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TANA TORAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tana Toraja menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam program pengembangan budidaya perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2020.

Dua tersangka adalah Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga mantan Kabid Pemberdayaan Usaha Budidaya Air Tawar Dinas Perikanan Toraja Utara 2020 inisial CT dan mantan Kepala Subbagian Program dan Keuangan Dinas Perikanan Kabupaten Toraja Utara inisial PSP.

“Tim penyidik menetapkan CT dan PSP tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Kepala Kejari Tana Toraja, Erianto L Paudanan dalam keterangan resminya, Rabu 20/9/2023).

Dalam kasus ini, ditaksir kerugian negara Rp 373.571.955 dan jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah.

Erianto menuturkan, kasus ini bermula di tahun 2020.

Dinas Perikanan Toraja Utara melaksanakan program pengembangan budidaya perikanan berbentuk bantuan dana hibah kepada 19 kelompok tani.

Baca juga: Dilimpahkan ke Kejari, Berikut Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Luwu Timur

Dana senilai Rp 862 juta berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Setiap kelompok tani menerima Rp 39 juta-Rp 50 juta.

Uang tersebut untuk pembelian bibit ikan, pakan ikan, serta sarana perikanan.

Program ini dilaksanakan secara swakelola berdasarkan perjanjian kerjasama antara Dinas Perikanan Toraja Utara dengan kelompok tani.

Namun, dalam pelaksanaannya CT dan PSP meminta setoran 10 persen kepada kelompok tani setiap pencairan.

“Saudara CT dan PSP meminta setoran sebesar 10 persen dari tiap-tiap pencairan dana yang dilakukan kelompok tani. Alasannya biaya administrasi,” tuturnya.
 
Tak hanya itu, kegiatan yang seyogyanya swakelola kepada kelompok tani, justru diambil alih oleh kedua tersangka.

Caranya setelah dana masuk di rekening kelompok tani, mereka diarahkan mencairkan lalu membawa uang tersebut kembali kepada para tersangka di Kantor Dinas Perikanan Toraja Utara. 

Baca juga: Kejari Gowa Segera Seret Tersangka Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, 40 Saksi Sudah Diperiksa

Uang selanjutnya digunakan tersangka membayar ke penyedia bibit ikan, penyedia pakan dan toko.

Selanjutnya PSP membuat dan merekayasa bukti belanja kuitansi tidak sesuai dengan harga pembelian yang sebenarnya. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved