Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lanyalla Mahmud Mattalitti Bedah 5 Proposal Sistem Kenegaraan DPD RI di UMI

forum group discussion membahas lima proposal sistem kenegaraan DPD RI

Editor: Muh. Abdiwan
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti membedah lima proposal sistem kenegaraan DPD RI di Auditorium A Jibra Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jumat (15/9/2023). Acara forum group discussion ini dihadiri rektor dan wakil rektor, pimpinan fakultas dan unit di lingkup UMI, serta para mahasiswa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti membedah lima proposal sistem kenegaraan DPD RI di Auditorium A Jibra Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jumat (15/9/2023).

Acara yang dibingkai dengan forum group discussion ini dihadiri rektor dan wakil rektor, pimpinan fakultas dan unit di lingkup UMI, serta para mahasiswa.

Lanyalla dalam kesempatan itu mengajak semua komponen bangsa kembali menerapkan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa untuk kemudian disempurnakan dan perkuat.

Karena, kata dia, Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945 saat itu masih bersifat revolusioner, sehingga perlu disempurnakan.

“Sekali lagi, saya katakan perlu disempurnakan, bukan diganti menjadi sistem bernegara yang sama sekali baru dan asing,” katanya.

Lanyalla menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari banyak komponen masyarakat.

Baik itu kalangan purnawirawan TNI Polri, raja dan sultan serta masyarakat adat, organisasi masyarakat dan profesi, akademisi dan aktivis.

Pihaknya pun sepakat untuk menawarkan lima Proposal Penyempurnaan dan Penguatan Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa tersebut.

Adapun lima lima proposal sistem kenergaraan DPD RI tersebut yakni sebagai berikut.

Pertama, mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya diisi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga diisi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan.

Kedua, membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan.

Sehingga anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja.

Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang- Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja.

Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi.

Ketiga, memastikan utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah, bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved