Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Kabar Buruk Lulusan S1 di Panrita Lopi! Pemkab Bulukumba Tak Terima Seleksi CPNS 2023

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba tak membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
Ist
PPPK Bulukumba yang lolos tahap pertama foto bersama. Pemkab Bulukumba tak menerima seleksi CPNS 2023. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba tak membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, Jumat (15/9/2023).

Alasannya, sudah ada 397 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru yang lolos passing grade seleksi sebelumnya.

" Pemkab Bulukumba tahun ini tidak lagi membuka penerimaan CASN," ujar Andi Ayatullah.

Pemerintah setempat lebih memprioritaskan calon PPPK yang sudah lolos passing grade pada seleksi sebelumnya.

Namun Pemkab Bulukumba masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) penerimaan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) 397 calon PPPK.

Agar ada acuan untuk ditetapkan sebagai PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Tidak adanya penerimaan CASN melalui seleksi tahun ini berdasarkan kesepakatan Pemda dengan DPRD Kabupaten Bulukumba.

Tujuannya agar memprioritaskan calon PPPK yang sudah lolos passing grade, termasuk alokasi penggajian untuk mereka di dalam APBD.

Kabupaten Bulukumba memiliki lebih dari 8000 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf menegaskan setiap pegawai agar dapat bekerja secara profesional.

Selain itu para ASN juga diminta untuk meningkatkan inovasi dan kreatifitas dalam membangun daerah. 

Andi Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta berharap juga ke setiap ASN berintegritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Bulukumba.

Beberapa ASN sebelumnya diberi sanksi oleh bupati karena tidak disiplin menjalankan tugas.

Beberapa ASN di Bulukumba juga telah mendapat sanksi keras seperti pemecatan.

Oknum ASN tersebut dipecat karena terlibat kasus korupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved