Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Mainan di ATM

Viral Nasabah Tarik Uang Rp2 Juta di ATM, Asli Cuma Rp500 Ribu Sisanya Rp1,5 Juta Mainan

Setelah menyelesaikan transaksi, yang dia dapatkan bukanlah uang sungguhan, melainkan sejumlah uang mainan senilai Rp 1,5 juta.

|
Editor: Hasriyani Latif
Tribun Jakarta
ILUSTRASI UANG PALSU - Viral uang mainan keluar dari mesin ATM di Banjarmasin. 

- Uang Mainan

Uang mainan biasanya terbuat dari bahan yang mudah dibedakan dari uang sungguhan.

Seringkali memiliki ukuran yang berbeda, warna yang lebih mencolok, dan tercetak dengan tanda khusus yang menunjukkan bahwa uang tersebut adalah uang mainan.

- Uang Palsu

Uang palsu dirancang untuk menyerupai uang sungguhan sebanyak mungkin.

Mereka seringkali terbuat dari bahan yang lebih berkualitas dan dicetak dengan sangat cermat, dengan tujuan untuk menipu orang-orang yang menerimanya.

3. Kelegalan Penggunaan

- Uang Mainan

Penggunaan uang mainan dalam permainan atau hiburan adalah legal dan tidak melanggar hukum.

- Uang Palsu

Penggunaan uang palsu adalah ilegal dan dapat mengakibatkan tindakan hukum yang serius seperti penangkapan dan penuntutan.

4. Sumber Kedua

- Uang Mainan

Uang mainan biasanya dapat dibeli dari toko mainan atau toko yang menjual perlengkapan permainan.

Mereka diproduksi secara sah dan berlabel sebagai 'uang mainan' atau sejenisnya.

- Uang Palsu

Uang palsu diproduksi secara ilegal oleh individu atau kelompok dengan niat untuk menipu dan mendapatkan keuntungan finansial yang tidak sah.

Dengan demikian, perbedaan utama antara uang mainan dan uang palsu adalah tujuan penggunaan, materi, kelegalan, dan sumbernya.

Uang mainan digunakan untuk hiburan dan sah secara hukum, sedangkan uang palsu adalah tindakan kejahatan yang serius dan dilarang oleh hukum.(*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved