Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Mainan di ATM

Hati-hati! Tak Hanya Uang Palsu, Uang Mainan Juga Ada Sanksi Pidananya

Uang mainan dapat saja menjadi alat pelanggaran hukum apabila merugikan orang lain.

Editor: Hasriyani Latif
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG - Viral di media sosial nasabah tarik uang di ATM keluar uang mainan, ternyata uang mainan ada sanksi pidanya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Uang mainan kembali jadi perhatian publik setelah seorang nasabah melakukan penarikan uang di mesin ATM.

Nasabah yang diketahui bernama Chandra Sofyan warga Banjarmasin dibuat kaget.'

Sebab sejumlah uang yang keluar dari mesin ATM bukanlah sungguhan melainkan uang mainan.

Ia menceritakan bahwa saat Minggu (3/9/2023) malam melakukan pengambilan uang tunai di ATM di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.

Uang yang ditarik senilai Rp 2 juta dan Rp 1.5 juta uang mainan dan Rp 500 ribu uang asli.

Kejadian ini tentu saja mengejutkannya dan dia segera melaporkan insiden ini ke call center bank terkait.

Kemudian, pihak bank mengatakan akan melakukan investigasi terkait temuan ini.

Ada Sanksi Pidananya

Setiap negara memiliki alat pembayaran sah yang disebut sebagai uang. Di Indonesia, uang yang secara resmi digunakan dalam proses jual beli barang dan jasa adalah rupiah.

Rupiah diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Ada dua bentuk uang yang diproduksi, yakni uang logam dan uang kertas dengan nominal-nominal tertentu.

Namun, di luar uang asli yang diproduksi pemerintah, ada dua jenis uang lain yang juga beredar di tengah masyarakat, yakni uang palsu dan uang mainan.

Baca juga: Heboh Nasabah Tarik Uang di Mesin ATM Keluar Uang Mainan, Samakah dengan Uang Palsu?

Definisi uang mainan berbeda dengan uang palsu, namun sama-sama tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang mainan yang dimaksud adalah kategori 'rupiah tiruan'.

Berdasarkan definisi yang disebutkan dalam UU Mata Uang, rupiah tiruan adalah yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.

Baca juga: Viral Nasabah Tarik Uang Rp2 Juta di ATM, Asli Cuma Rp500 Ribu Sisanya Rp1,5 Juta Mainan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved