Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APBD Perubahan Belum Ketok Palu, DPRD Salahkan Pemprov Sulsel

DPRD Sulsel mengakui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) terbilang lambat karena Pemprov Sulsel lambat

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra/Tribun-Timur.com
Kantor DPRD Sulsel, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel mengakui pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) terbilang lambat.

Hal ini lantaran Pemprov Sulsel yang kala itu masih dijabat Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dianggap lambat menyetujui pengajuan dokumen APBD-P 2023.

Akibatnya pembahasannya tersendat antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemprov Sulsel.

Bahkan, menurut Ketua Banggar DPRD Sulsel, Irwan Hamid, akibatnya potensi tidak dilakukan ketuk palu.

Irwan Hamid mengungkapkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) baru mengusulkan pembahasan rancangan APBD Perubahan pada akhir Agustus 2023. 

Padahal, seharusnya pengusulan pembahasan APBD Perubahan dilakukan awal Agustus.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, batas waktu pengesahan APBD Perubahan berakhir pada 30 September.

Salah satu faktor keterlambatan yakni adanya peralihan kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman ke Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

"Memang agak terlambat ini karena pengajuan dokumen itu nanti di minggu ke-4 (Agustus ) karena peralihan kepemimpinan," kata Irwan, Selasa (12/9/2023).

Legislator PKB itu juga tidak menjamin pengesahan APBD Perubahan akan tepat waktu sesuai batas waktu ditentukan akhir September.

Walau begitu, pihaknya akan berusaha pembahasan ini rampung sebelum batas waktu. 

"Kita belum tahu, cuma kita tunggu sampai pembahasan dilakukan. Tetapi kita berharap pembahasan tepat waktu paling lambat 30 September sudah di sahkan," tandasnya.

Dalam rancangan APBD Perubahan ini difokuskan soal penanggulangan kemiskinan, inflasi dan ketahanan pangan. 

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Sulsel, Ady Ansar menegaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan tidak boleh melewati September 2023.

"Nah, sementara ini nanti dia masuk di bulan akhir Agustus. Siapa terlambat, tidak boleh lewat akhir September," kata Ady Ansar.

Anggota Komisi E DPRD Sulsel itu melanjutkan, pembahasan APBD Perubahan itu sangat penting sehingga harus dipikirkan bagian dari kepentingan dewan di masing-masing daerahnya.

"Kalau kami ini mau dijadikan tukang stempel saja, jangan. Ada aturan bahwa APBD Perubahan itu paling lambat sudah harus diajukan ke DPRD awal Agustus," paparnya.

Walau begitu, pembahasan dokumen APBD Perubahan sudah ada di masing - masing komisi. 

Hanya saja, ada masih ada item-item yang tidak lengkap, sehingga harus dikembalikan untuk perbaikan di Pemprov.

"Sekarang ini sudah dibahas APBD Perubahan, kita sudah rapat konsultasi. Kita kembalikan ke eksekutif (Pemprov Sulsel) untuk melakukan penyesuaian," terangnya.

Alasanya, karena ada mandatory spending yang tidak bisa hindari.

Yaitu anggaran 40 persen dari total anggaran Pilkada diajukan oleh KPU - Bawaslu sekitar Rp240 miliar untuk kebutuhan Pilkada. 

Sehingga anggaran tersebut perlu dicari oleh TPAD Pemprov di masing - masing OPD untuk menutupi kebutuhan tersebut. 

"Sekarang pilihannya siapa yang mau cari, eksekutif atau kami di legislatif. Apakah dia sudah temukan itu? Makanya kemudian diperintahkan untuk menyisir kembali anggaran," tandas Ady Ansar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved