Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Randis Pajak Tabrak Pengendara Motor

Lima Fakta Tabrak Lari di Bogor, Pelaku Pakai Kendaraan Dinas Pajak

 Tabrak lari di kawasan Sukasari, Kota Bogor, viral di media sosial setelah diunggah akun @helvirynt.

Editor: Sudirman
Ist
Viral mobil dinas pajak kabupaten bogor tabrak pengendara motor wanita. Polisi kini memburu pelaku penabrak seorang perempuan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tabrak lari di kawasan Sukasari, Kota Bogor, viral di media sosial.

Video tabrak lari pertama kali diunggah di akun Instagram @helvirynt.

"Tadi mobilnya yang nabrak cewek di jalan terus dia kabur," kata suara wanita di video.'

Berikut fakta tabrak lari di Bogor:

1. Pakai Mobil Innova

Pelaku tabrak lari di Bogor menggunakan mobil Innova.

Mobil digunakan pelaku berplat F 1325 G.

Pelaku penabrak seorang pengendara motor perempuan.

Setelah menabrak, pelaku tak singgah menolong korban.

Ia memilih meninggalkan korban.

2. Mobil Dinas Pajak

Kendaraan yang digunakan pelaku ternyata mobil dinas pajak.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengaku telah menelusuri siapa pemilik mobil dinas yang menabrak pengendara motor.

Hasil penelusuran polisi, nomor polisi yang terdaftar teregistrasi atas nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cileungsi.

Meski begitu Galih tak dapat memastikan siapa pengemudi mobil dinas pajak yang menabrak pengendara di Sukasari Bogor.

"Sedang kami telusuri," katanya.

3. Korban Selamat

Korban dipastikan selamat dalam insiden tersebut.

"Langsung dibantu berdiri dan melanjutkan perjalanan," ujar Kompol Galih Apria.

4. Polisi Masih Buru Pelaku

Polisi masih memburu pelaku tabrak lari di Bogor.

Belum diketahui pasti, siapa yang menggunakan mobil dinas milik pegawai pajak.

5. Sanksi Pelaku

Pelaku tabrak lari bisa dikenakan pasal 310 ayat 2 sampai 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal itu, disebutkan berbagai hukuman pidana bagi pelaku sesuai dampak yang diakibatkan.

Ketika korban dari kasus tabrak lari mengalami cedera, pelaku bisa diancam hukum 1 tahun penjara sesuai pasal 310 ayat 2 UU LLAJ.

Apabila korban mengalami luka berat, pelaku dapat dijerat pasal 310 ayat 3 UU LLAJ.

Dimana, ancaman pidana penjaranya bisa mencapai 5 tahun.

Atau kemudian, bisa ditambah sanksi denda sebanyak Rp 10 juta.

Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku tabrak lari bisa diancam pidana paling lama 6 tahun sesuai pasal 310 ayat 4. UU LLAJ.

Pelaku juga bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara, hukuman bagi pelaku untuk bertanggung jawab terhadap korban diatur dalam UU LLAJ.

Sesuai pasal 231 ayat 1 UU LLAJ, pelaku tabrak wajib memberikan pertolongan dan perawatan korban.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved