Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Hari Pertama Bahtiar Baharuddin Jabat Pj Gubernur Sulsel, Pejabat Dicopot Sudirman Ikut Mendampingi

Bahtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/9/23) mereka tiba sekitar pukul 12.48 Wita.

|
Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Renaldi
Bahtiar Baharuddin tiba di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/9/23) mereka tiba sekitar pukul 12.48 Wita. 

Surat edaran tertanggal 14 September ini berisi dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.

Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antardaerah (mutasi antardaerah), maupun antarinstansi (mutasi antarinstansi).

Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya.

Hayat Gani pejabat dicopot Andi Sudirman

Hayat Gani adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel yang dicopot oleh Andi Sudirman saat masih menjabat gubernur.

Hanya saja, Abdul Hayat Gani menggugat pencopotan dirinya sebagai Sekprov Sulsel.

Abdul Hayat Gani adalah mantan Sekprov Sulsel tahun 2019 hingga Desember 2022.

Ia mendampingi dua gubernur berbeda.

Mulai dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2019 hingga 2021.

Kemudian mendampingi Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Februari 2021 hingga Desember 2022.

Abdul Hayat Gani dicopot dari jabatannya sebagai Sekprov Sulsel pada Desember 2022 lalu.

Abdul Hayat Gani rupanya tak terima.

Ia mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved