Pelantikan Pj Gubernur Sulsel
Catat! Inilah Janji Bahtiar Pj Gubernur Sulsel, Dirjen Kelahiran Bone Punya Misi Mulia
ahtiar Baharuddin menyebut segera koordinasi dengan Gubernur Sulsel sebelumnya Andi Sudirman Sulaiman
TRIBUN-TIMUR.COM - Pejabat atau Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin menegaskan komitmennya melanjutkan pembangunan di Sulsel sesuai tugasnya selaku pejabat gubernur.
Dalam sesi wawancara pertama setelah dilantik sebagai Pj Gubernur Sulsel oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (5/9/2023), Bahtiar Baharuddin menyebut segera koordinasi dengan Gubernur Sulsel sebelumnya Andi Sudirman Sulaiman.
Sebelum di Sulsel, Bahtiar Baharuddin sudah pernah menjabat Pj Gubernur di Kepri.
"Ini bukan penugasan pertama saya pernah menjabat di Kepri. Saya kira akan diperbaiki yang masih kurang dan hal hal lainnya disesuikan kondisi Sulsel," kata Bahtiar Baharuddin.
Pejabat kelahiran Kabupaten Bone, Sulsel ini, menyebut salah satu kelebihannya karena sudah memahami kondisi masyarakat Sulsel.
"Saya orang sana. Saya mengerti secara sosiokultural masyarakat Sulsel," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini.
Saat ini, Bahtiar Baharuddin menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum sejak 2020 lalu.
Ia juga menegaskan posisinya tetap sebagai dirjen namun mendapat tugas tambahan dari mendagri untuk bekerja di Sulsel.
Bahtiar menegaskan, dirinya ke Sulsel semata-mata menjalankan tugas melaksanakan roda pemerintahan. Tidak ada tendensi politik.
"Disclaimer nih. Saya ke Sulsel itu hanya menjalankan tugas sementara, tidak ada cita-cita politik kepentingan politik pribadi hanya mengantarkan pemimpin sulsel 2024," kata Bahtiar.
Putra kelahiran Bone 16 Januari 1973 itu dijadwalkan dilantik dilantik jadi Penjabat Gubernur Sulsel Selasa 5 September 2023 hari ini.
Bahtiar Baharuddin akan diambil sumpah dan janji oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mewakili Presiden Jokowi.
Dengan pelantikan ini, maka Bahtiar Baharuddin akan pulang kampung ke Sulsel.
Bahtiar Baharuddin meninggalkan kampung halaman ketika menempuh pendidikan tinggi pada 1992 silam.
Saat itu ia menempuh pendidikan D3 Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri pada 1992 hingga 1995.
Setelah ia berkarier sebagai birokrat.
Ia banyak berkarier di Kemendagri.
Ia pernah menjabat Kasubdit Ormas, Ditjen Kesbangpol, Kabag Perundang-Undangan, Setditjen Polpum, Plt. Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016), Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016).
Selanjutnya Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2018); Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019); Pjs. Gubernur Kepulauan Riau (2020); Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2020); Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (2023).
Bahtiar Baharuddin kini sudah mendapatkan undangan pelantikan sebagai Pj Gubernur Sulsel.
Bahtiar Baharuddin akan dilantik Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulsel pada Selasa 5 September 2023 besok.
Sebelum dilantik jadi Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri.
Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengaku prosesi pelantikan mulai disiapkan.
"Sekretariat Kepresidenan menjadwalkan presiden, kalau tidak menteri dalam negeri untuk dan atas nama presiden melantik para Pejabat Gubernur itu," jelas Ali Mochtar Ngabalin kepada Tribun-Timur.com, Jumat (1/9/2023) siang.
Lebih jauh, pelantikan Pj Gubernur Sulsel akan dilakukan bersamaan dengan daerah lainnya.
Diantaranya ada Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana
Serta Pj Gubernur Jawa Barat ada Bey Machmuddin.
"Kan masing-masing gubernur berbeda masa waktunya. Sedang diatur menyesuaikan regulasi yang ada," kata Ali Mochtar Ngabalin.
"Sedang diatur untuk menyesuaikan regulasi tapi akan dilantik bersamaan," sambungnya.
Keputusan penunjukan Bahtiar iberdasarkan hasil sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Jakarta pada Kamis (31/8/2023) lalu.
Jokowi tunjuk Bahtiar sebagai Pj Gubernur Sulsel karena rekam jejaknya di pemerintahan.
Bahtiar terbukti memiliki catatan prestasi yang membanggakan serta pengalaman yang luas.
Seperti yang diungkapkan oleh Profesor Siti Zuhro, seorang Peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), beberapa waktu yang lalu.
Menurut Siti, Bahtiar adalah sosok yang terampil dalam mengurus urusan pemerintahan daerah.
"Sosoknya juga memiliki jaringan yang luas, baik dengan kalangan akademisi, intelektual, LSM, dan media," ujar Siti Jumat (1/9/2023).
Bahtiar memiliki kemampuan yang luar biasa dalam mengharmonisasikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai buktinya, Bahtiar pernah dipercayakan sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).
"Pak Bahtiar telah memiliki pengalaman yang kaya dalam mengurus berbagai aspek pemilihan umum di Indonesia," kata dia.
Bahtiar juga adalah seorang doktor dalam bidang Ilmu Pemerintahan yang telah menjalin hubungan baik dengan berbagai kalangan akademisi, intelektual dan anggota masyarakat sipil.
Biodata dan Profil Bahtiar Baharuddin :
A. Riwayat Pendidikan:
1. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (1991-1992);
2. Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/IPDN (1995);
3. Institut Ilmu Pemerintahan/IPDN (2000);
4. Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (2008);
5. Doktoral Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (2013).
B. Riwayat Jabatan:
1. Kasubdit Ormas, Ditjen Kesbangpol (2010);
2. Kabag Perundang-Undangan, Setditjen Polpum (2015);
3. Plt Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016);
4. Direktur Politik Dalam Negeri, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016);
5. Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2018);
6. Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019);
7. Pjs Gubernur Kepulauan Riau (2020);
8. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2020 – sampai sekarang).
C. Riwayat Organisasi:
1. Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MI PI) Periode (2021-2026);
2.Departemen Pembinaan Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan DPN Korpri Nasional Masa Bakti (2022-2027).
3.Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas)
4. Wakil Ketua Umum I Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI)
D. Pengalaman Kerja:
1. Tim Penyusun Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (2011-2013);
2. Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (2015);
3. Tim Penyusun Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017);
4.Sekretaris/Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027 (2021);
5. Tim Penyusun Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara (2022);
6. Tim Penyusun Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (2020-2022).
7.Tim Penyusun Undang-Undang No. 14 Tahun tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan
8.Tim Penyusun Undang-Undang No. 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
9.Tim Penyusun Undang-Undang No. 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
10. Tim Penyusun Undang-Undang No. 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
11. Tim Penyusun Perpu No. 1 Tahun 2022 Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
12. Tim Penyusun Peraturan KPU terkait Pelaksanaan Teknis Pemilu 2024
13.Tim Penyusun Peraturan Bawaslu terkait Pelaksanaan Teknis Pemilu 2024
14.Tim Terpadu Tingkat Nasional tentang Penanganan Konflik Nasional
15.Tim Terpadu Tingkat Nasional tentang Pengawasan Ormas
16. Tim Pembina Tingkat Nasional Forum Pembauran Kebangsaan
17.Tim Pembina Tingkat Nasional Forum Kerukunan Umat Beragama
18. Anggota Gugus Tugas Revolusi Mental Tingkat Nasional Untuk Indonesia Bersatu
19.Koordinator Nasional Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dalam rangka Memeriahkan HUT RI (2022-2023)
E. Penghargaan:
1.Gelar Dato Wira Djaya dari Tri Buana Huzrin Hood Sultan Negeri Bentan Darul Masyhur (2020)
2.Satyalancana Karya Satya XXX (2023). (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.