Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Pj Gubernur Sulsel

Harta Kekayaan Bahtiar Baharuddin Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman Sulaiman

Inilah harta kekayaan Bahtiar Baharuddin calon Penjabat Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman, segera dilantik Presiden Jokowi

Editor: Ari Maryadi
Dok Kemendagri
Bahtiar Baharuddin calon Penjabat Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Inilah harta kekayaan Bahtiar Baharuddin calon Penjabat Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan melantik Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah provinsi.

Salah satunya Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.

Kursi pemerintahan Gubernur Sulsel akan lowong pada Selasa 5 September 2023 esok.

Hari ini Senin 4 September 2023 jadi hari terakhir pemerintahan Andi Sudirman Sulaiman.

Bahtiar Baharuddin akan menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.

Bahtiar Baharuddin adalah birokrat kelahiran Bone Sulsel.

Presiden Jokowi belum mau berkomentar soal Sidang TPA Pj Gubernur tersebut. Usai meninjau venue KTT ASEAN di JCC Senayan, Jokowi mengatakan Pj Gubernur sebaiknya ditanyakan ke Kemendagri.

"Tanyakan Mendagri, ya sudah," kata Presiden.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, ada 10 nama pj gubernur yang sudah diputuskan Jokowi.

"Ya, ya, ya, kemarin diputuskan, Presiden memimpin langsung," ujar Ngabalin ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (1/8/2023).

Ngabalin menambahkan nantinya para Pj Gubernur yang sudah ditunjuk itu akan dilantik secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ini kan masing-masing gubernur kan ada yang tanggal 5 (habis masa jabatannya), ada yang tanggal segini, ada yang tanggal segitu. Nanti akan diputuskan," ungkap Ngabalin.

"Dan mereka beliau-beliau akan dilantik dengan waktu yang tidak terlalu lama karena akan akan dilantik segera oleh Mendagri atas nama Presiden," tambahnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 Ayat (2), masa jabatan kepala daerah dihitung lima tahun sejak dilantik.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved