Timsel Fitrinela Patonangi Diganti, Pakar Hukum Sebut KPU RI Subjektif dan Tak Profesional
Guru besar Fakultas Hukum UNHAS Prof Andi Pangerang Moenta mengatakan KPU RI tidak mencermati substansi putusan DKPP yang diterima Fitrinela Patonangi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dianulirnya Fitrinela Patonangi dari komposisi Tim Seleksi (Timsel) KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Sejumlah pakar hukum dan akademisi menilai KPU RI tidak profesional dan subjektif.
Guru besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Andi Pangerang Moenta, mengatakan, KPU RI tidak mencermati substansi putusan DKPP yang diterima Fitrinela.
Ia menilai keputusan penggantian Fitrinela sebagai Timsel tidak didasarkan data yang valid dan objektif. Namun hanya berdasar subjektifitas laporan atau aduan masyarakat yang belum teruji kebenarannya.
Kata dia, Fitrinela mampu membuktikan dirinya tidak berKTP ganda, sebagaimana aduan pada DKPP saat menjabat komisioner KPU Polewali Mandar (Polman). Sehingga KPU Sulawesi Barat (Sulbar) mengaktifkan kembali hak dan kedudukannya.
“Terlebih Fitrinela kemudian terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sulbar dan menjadi Ketua Bawaslu Sulbar, semakin menguatkan jika Fitrinela tidak memiliki cacat etik sebagai penyelenggara,” tegas Prof Andi Pengerang.
Menurut dosen hukum konstitusi tersebut, KPU RI perlu mengklarifikasi penggantian ini secara profesional dan cermat. Sebab menyangkut nama baik seseorang.
Tanggapan senada juga disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Dr.Herdiansyah Hamzah.
Dosen hukum tata negara tersebut berpendapat, sikap KPU RI tidak sesederhana membatalkan keterlibatan Fitrinela sebagai Timsel. Namun menyandera yang bersangkutan pada opini publik yang negatif.
“Bagaimana mungkin keputusan diambil tanpa mendengar pembelaan orang yang diganti, itu unfair process,” ungkapnya.
Lebih lanjut Herdiansyah menyebut, KPU mesti belajar bersikap adil sejak saat dinamika seleksi di hulu process. Menurutnya, orang hukum itu mesti firm, mengambil keputusan harus berdasarkan proses yang seimbang, verified, dan imparsial.
“Nggak bisa seperti cowboy, semaunya tanpa proses yang cermat. Kalau hulu prosesnya saja begitu, bagaimana mau menjaga pemilu demokratis di hilir process,” tandasnya.
Peneliti pada Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul tersebut juga menilai KPU RI seharusnya tidak bersandar pada dugaan maupun aduan masyarakat dalam mengambil keputusan.
“Jika didudukkan pada konteks fair trial, kalau due process-nya nggak jalan, bisa dipersoalkan,” kuncinya.
Fitrinela Patonangi Sebut Tak Terbukti Langgar Etik
Fitrinela Patonangi angkat bicara soal tudingan masalah etik yang dialamatkan padanya selama menjadi penyelenggara pemilu.
Fitrinela menegaskan tidak pernah sekalipun tersangkut kode etik.
Adapun tudingan yang diembuskan yakni laporan etik saat ke DKPP saat Fitri menjabat Anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar periode 2013-2018.
Menurutnya hal itu tidak terbukti dan Fitrinela dibersihkan namanya dari tuduhan tersebut.
"Saya telah menjawab dengan baik pokok aduan tersebut dan dibuktikan setelahnya saya diaktifkan kembali menjadi Anggota KPU Polewali Mandar," ungkap Fitrinela, Jumat (25/8/2023).
Fitrinela selanjutnya bahkan menjadi Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat periode 2017-2023.
Lalu terpilih Ketua Bawaslu Sulbar pada September 2022.
Ia mengakhiri masa jabatan tersebut tanpa masalah pribadi maupun kelembagaan.
Selama periode jabatan sebagai Anggota dan Ketua Bawaslu Sulbar, Fitrinela tidak pernah diadukan ke DKPP.
Justru menerima berbagai prestasi.
Di antaranya sertifikat Bawaslu Informatif 2020, Bawaslu menuju informatif 2021 dan Bawaslu informatif 2022.
Selain itu, ia juga mendapatkan penghargaan individu sebagai peserta terbaik angkatan III peningkatan kapasitas pemberitaan bantuan hukum dan pendampingan hukum serta speaker terbaik II dalam penyampaian keterangan pada sidang Peselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hal tersebut membuktikan bahwa saya tidak memiliki masalah dengan etika sebagai penyelenggara pemilu," kuncinya.
Saat ini Fitrinela dianulir sebagai Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan periode 2023-2028. Menurutnya, penentuan timsel adalah kewenangan KPU RI.
Ia hanya menerima tugas sebagai amanah.
"Tetapi ketika hal itu kemudian dianulir, ya saya kembalikan lagi kepada pemilik kewenangan," katanya.
Namun Fitrinela mengaku ingin mendapatkan penjelasan terkait pembatalan sebagai timsel tersebut. Apabila terkait pemberitaan kode etik DKPP, ia pun telah memberikan penjelasan.
"Saya sudah melakukan klarifikasi agar semuanya jelas dan kedepan pemberitaan terkait itu tidak ada lagi," pungkasnya.
KPU RI Coret Nama Faisal Amir dan Fitrinela Patonangi Jadi Timsel Penyelenggara Pemilu
Dua nama anggota Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (Timsel-KPU) 7 Kabupaten/Kota dicoret.
Keduanya adalah mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat Fitrinela Patonangi dan eks Ketua KPU Sulsel Faisal Amir.
Padahal, Fitrinela dan Faisal Amir telah ditetapkan menjadi anggota timsel bersama tiga nama lainnya, yakni Hatta Fakhrurrozi, Mohammad Arif dan Taslim.
Adapun direncanakan seleksi terhadap calon anggota di tujuh KPU kabupaten/kota di Sulsel, Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidenreng Rappang, Wajo, Kota Makassar, dan Kota Pare-pare.
Surat pergantian nama-nama timsel diumumkan dan ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berdasarkan nomor: 86/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 24 Agustus 2023.
Dari daftar timsel terbaru, ada dua nama sebagai pengganti Faisal Amir dan Fitrinela Patonangi.
Adapun penggantinya, Buhari dan Syamsurijal.
Berikut isi surat pengumuman KPU RI yang diterima Tribun-Timur.com, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1064 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1045 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 28 (Dua Puluh Delapan) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2023 - 2028, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2023 – 2028.
1. Buhari
2. Hatta Fakhrurrozi
3. Mohammad Arif
4. Syamsurijal
5. Taslim
Sebelumnya, mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir akhirnya mundur dari timsel usai rekam jejak buruknya disorot.
Faisal Amir tiba-tiba mundur sebagai anggota Tim Seleksi (Timsel) 7 KPU kabupaten/kota di Sulsel.
Alasan mundurnya mantan Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023 itu disebabkan karena faktor kesibukan.
Pengunduran dirinya beredar luas melalui sosial media Whatsapp.
Faisal Amir pun resmi mengajukan permohonan pengunduran dirinya kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Rabu (23/8/2023).
Kenakan Passapu dan Gandeng 10 Model Berkaus Kampanye, Marhaen Hardjo Daftar Calon Rektor Unhas |
![]() |
---|
Pakar Hukum Unhas Dorong Annar Lapor Polisi Jika Punya Bukti Diminta Rp5 Milliar Oknum Jaksa |
![]() |
---|
Ahli Fisiologi Lingkungan Ramaikan Bursa Calon Rektor Unhas |
![]() |
---|
Siswa SMA 1 Wajo Belajar Pemilu Bersama KPU, Simulasi Pencalonan hingga Coblos di Bilik Suara |
![]() |
---|
Sosok Profesor UNM Penantang Baru Prof JJ dan Prof Budu di Pilrek Unhas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.