Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Tewas di Makassar

Terungkap Motif Hamzah Tikam Rizal Warga Lorong Reformasi Makassar, Cemburu Mantan Istri Mesra

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Kamis (31/8/2023) sore.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban tewas ditusuk sebanyak delapan kali oleh pelaku Hamzah (38). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar pastikan motif Hamzah (38) nekat habisi nyawa Rizal Yuldani (40) karena cemburu melihat mantan istrinya didekati.

Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Kamis (31/8/2023) sore.

"Motifnya cemburu, karena melihat mantan istrinya bersama-sama dengan korban," kata Ngajib.

Namun demikian, Ngajib mengaku belum mengetahui pasti hubungan korban Rizal dengan mantan istri Hamzah yang diketahui bernama Narti.

"Kalau korban, sampai saat ini belum ditahu apakah dia pacaran atau tidak tapi yang diketahui sampai saat ini adalah pelaku melihat bahwa korban bersama-sama mantan istrinya," ujar Ngajib.

"Dan disitulah terjadi kecemburuan dari pelaku terhadap korban," bebernya.

Akibat perbuatannya, Hamzah dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau 338, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kronologi 

Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, korban tewas ditusuk sebanyak delapan kali oleh pelaku Hamzah (38).

"Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa obeng, terhadap korban sebanyak 8 kali tusukan," kata Kombes Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Kamis siang.

Penusukan itu lanjut Ngajib, bermula saat Hamzah mendapati korban Rizal bersama mantan istrinya (Narti).

Hamzah lanjut Ngajib diduga cemburu mantan istrinya itu didekati korban Rizal.

"Dari kronologi kejadiannya, pelaku melihat korban bersama dengan mantan istrinya, terjadi kecemburuan kemudian pelaku menendang korban," ujar Ngajib 

"Kemudian merebut tasnya dan tasnya itu berisikan obeng yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya," sambungan.

Usai menendang Rizal kata Ngajib, Hamzah sempat meninggalkan lokasi namun kembali lagi.

"Pelaku melarikan diri, kemudian kembali lagi dan setelah korban meninggalkan tempat mantan istirnya dikejar oleh pelaku menggunakan sepeda motor," ucap Ngajib.

"Dan ditengah jalan di lorong reformasi terjadi lah di situ perdebatan, emosi kemudian terjadilah penikaman terhadap korban," bebernya.

Pelaku Ditangkap 

Tim Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku penusukan yang menewaskan Rizal Yuldani (40) ditangkap.

Rizal Yuldani ditemukan tergeletak tewas dengan sejumlah luka tusukan di Jl Lorong Reformasi, Kecamatan Mariso, Makassar, Kamis (31/8/2023) dini hari.

Pelaku adalah Hamzah (38) warga Jl Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Hamzah ditangkap saat kabur ke rumah orangtuanya di Kecamatan Mangngarabombang, Kabupaten Takalar.

"Tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti," kata Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada tribun, Kamis (31/8/2023) sore.

Hamzah yang tertangkap lanjut Dharma, pun digelandang ke Posko Resmob untuk diinterogasi.

"Pelaku beserta barang bukti di amankan ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Jl Lorong Reformasi, Kecamatan Mariso, Makassar, ditemukan meninggal dunia, Kamis (31/8/2023) dini hari.

Pria yang diketahui bernama Rizal Yuldani (40) ditemukan tewas bersimbah darah.

Rizal diduga menjadi korban pembunuhan lantaran terdapat sejumlah luka tusukan di bagian tubuhnya.

Informasi yang diperoleh, Rizal tewas setelah berkunjung ke rumah perempuan bernama Narti.

Saat itu, Rizal dikabarkan bertemu seorang pria yang diketahui mantan suami dari Narti.

Entah apa pemicunya, keduanya terlibat cekcok hingga terjadi pertengkaran.

Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar.(*)

Caption: Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Kamis siang.
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved