Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Bansos Covid Makassar

327 Orang Diperiksa Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Ada Nama Mantan Pejabat Pemkot Makassar

Menurut Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan, tahapan penyidikan telah ia rampungkan. 

Editor: Saldy Irawan
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
ilustrasi bantuan covid di Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan korupsi mark-up paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 akhirnya menemukan titik terang

Menurut Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan tahapan penyidikan telah ia rampungkan. 

Olehnya itu, dalam waktu dekat  ini pihaknya akan mengagendakan untuk mengumumkan  tersangka atas kasus dugaan korupsi saat kota Makassar dilanda wabah virus corona tersebut.

Kompol Hendrawan menyebutkan selama penyidikan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi.

"(Saksi yang diperiksa) banyak, 327 orang saksi," kata Hendrawan.

Sementara untuk jadwal pengumuman tersangka, Hendrawan enggan membeberkannya. 

ia berdalih penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sudah ada tersangkanya, masih nunggu hasil audit BPK, dugaan saat ini kerugian negaranya Rp5,2 M milliar," kata Kompol Hendrawan.

Untuk saat ini, lanjut Hendrawan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.

Saksi ahli itu dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

Menurut Hendrawan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP penting dalam rangka mengetahui sejauh mana proses-proses pengadaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan.

Utamanya terhadap semua barang yang diserahkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Untuk tersangka, kita sementara masih menunggu hasil keterangan dari (saksi) ahli yang diminta," ujarnya

Satu diantara ratusan saksi itu adalah mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir.

Diketahui, kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 di Tahun 2020  itu mencuat setelah polisi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian harga dan barang yang diterima masyarakat.

Indikasi adanya dugaan mark-up dalam pengadaan bantuan itu, pun menyeruak.

Kasus yang mulanya dalam penyelidikan itu, pun ditingkatkan ke penyidikan pada Desember 2020.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved