Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Pj Gubernur Sulsel

Sosok Aswanto Calon Kuat Pj Gubernur Sulsel Gantikan Andi Sudirman, Putra Palopo

Prof Aswanto mantan hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus mantan Dekan Hukum Unhas jadi salah satu calon kuat Pj Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews
Prof Aswanto (kanan) bersama Anwar Usman beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Prof Aswanto yang juga Guru Besar Hukum Unhas pernah mengemban tugas sebagai Hakim MK.

Hanya saja Prof Aswanto resmi dicopot oleh DPR RI dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan DPR RI ini menjadi polemik di masyarakat.

Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Unhas Prof Achmad Ruslan angkat bicara terkait pencopotan koleganya di FH Unhas.

Prof Achmad Ruslan menjelaskan proses menjadi hakim konstitusi.

"Kewenangan DPR untuk memproses calon pengganti utusan DPR. Kan yang menjadi Hakim konstitusi, yaitu ketika hakim MK sudah  menjelang habis masa jabatannya( 6 bln sebelumnya), berdasarkan pemberitahuan bahwa  hakim ybs sdh hampir berahir masa jabatannya, dan atas permintaan MK yg membutuhkan Hakim," jelas Prof Achmad Ruslan.

Dalam prosesnya, Prof Aswanto seharusnya menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2029.

Sedangkan, sebagai Wakil ketua MK pada 2024.

"Data yang ada bahwa Prof Aswanto akan berakhir sebagai hakim konstitusi itu tahun 2029( setelah berumur 70 thn). Sedangkan sebagai Wakil ketua MK hingga 2024," kata Prof Achmad Ruslan.

Prof Achmad Ruslan menilai keputusan DPR untuk mencopot Prof Aswanto dinilai keliru.

"Dari tinjauan dari segi kewenangan, maka DPR tidak berwenang memproses penggantian Prof. Aswanto saat ini, karena DPR tidak berwenang dari segi waktu," ujar Akademisi Fakultas Hukum Unhas ini

"Dari segi prosedur atau mekanisme, yang terjadi  juga tidak sesuai prosedur. karena  mestinya calon pengganti itu mesti ada izin dari institusi asal nya yaitu Fakultas Hukum dan unhas. Sifatnya mesti terbuka, yaitu ada pengumuman bahwa akan ada pencalonan hakim konstitusi utusan DPR kepada masyarakat, sehingga yang berminat dapat mendaftar dan di test," sambungnya

Bahkan, Prof Achmad Ruslan menyebut langkah DPR telah melanggar ketentuan UU

"Proses yang terjadi di DPR memproses penggantian Prof Aswanto adalah melanggar ketentuan UU. Dalam hal ini UU MK, UU 30/2014 tentang adpem. Sehingga tindakan tersebut adalah tidak sah secara hukum atau Batal demi hukum," tutup Prof Achmad Ruslan. 

Prof Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved