Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berminat Jabat Kadis? Pemkot Parepare Buka Lelang 10 Jabatan Eselon Dua, Akomodir Pendaftar Luar

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membuka seleksi terbuka jabatan kadis atau eselon dua.

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / DARULLAH
Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus. Pemkot Parepare membuka seleksi calon kadis. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membuka seleksi terbuka jabatan kadis atau eselon dua.

Ada 10 jabatan eselon dua lingkup Pemkot Parepare berstatus lowong atau hanya diisi pelaksana tugas (Plt).

Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus mengatakan, pendaftaran calon kadis di Parepare dibuka selama 15 hari. 

Mulai 25 Agustus hingga 7 September 2023 hingga pukul 15.00 Wita.

"Pendaftaran lelang jabatan dibuka selama 15 hari," ujar Adriani Idrus, Selasa (29/8/2023).

Pengumuman seleksi terbuka tersebut ditandatangani Ketua Pansel JPT Pratama Pemkot Parepare, Prof Dr Aminuddin Ilmar.

Syarat seleksi terbuka Pemkot Parepare tercatat ada 18 poin.

Di antaranya berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemda di kabupaten/kota se-Sulsel.

Kemudian mengajukan lamaran jabatan yang dipilih (maksimal tiga jabatan), dan memiliki pangkat golongan minimal pembina IV-a.

Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.

Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata 1, diutamakan yang telah mengikuti Latpim III (PKA).

Adapun ketentuan kelengkapan berkas JPT Pratama yakni membuat surat lamaran bermateri Rp10 ribu yang ditujukan kepada panitia.

Surat lamaran tersebut disampaikan ke Sekretariat pansel pada BKPSDMD Kota Parepare, Bidang Pengembangan Aparatur.

Adriani juga menjelaskan bahwa syarat seleksi terbuka Pemkot Parepare juga harus ada surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

Selain itu, tidak pernah dihukum pidana atas kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum oleh aparat penegak hukum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved