Kukuhkan 30 Advokat Muda, KAI Jalin Kerjasama dengan FISH UNM
Pengukuhan ini terjadi dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah mengukuhkan sebanyak 30 lulusan sarjana hukum sebagai advokat atau pengacara muda dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Swiss-Bellin Panakkukang, Makassar, pada Jumat (25/8/2023) sore.
Pengukuhan ini terjadi dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
Acara ini juga menjadi kesempatan untuk menandatangani kesepakatan kerjasama antara KAI dan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan oleh Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan Profesor Jumadi, Dekan FISH UNM.
MoU ini bertujuan untuk menyebarkan perkembangan hukum kepada masyarakat.
Tjoetjoe menyatakan bahwa KAI memiliki sejumlah program yang berkolaborasi dengan perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum.
Dia juga menekankan bahwa saat ini perguruan tinggi semakin mendorong mahasiswanya untuk mendapatkan pengalaman di luar kampus.
Dalam konteks profesi advokat, Tjoetjoe menyamakan mereka dengan mahasiswa, karena keduanya harus turun ke lapangan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Hal ini terutama berkaitan dengan mendampingi klien dalam memastikan hak-hak korban, tersangka, dan terdakwa terpenuhi. Advokat juga memiliki peran penting dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Tjoetjoe menambahkan bahwa KAI memiliki program kerja yang disebut 'Satu Desa Satu Advokat', yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan hukum kepada masyarakat.
Program ini melibatkan mahasiswa dan anggota KAI untuk bekerja sama.
Tjoetjoe juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang kuat, terutama di tingkat desa, untuk mendukung perkembangan positif di era pemerintahan saat ini.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.