Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Si Ratu Narkoba

Sosok Si Ratu Narkoba yang Ditangkap BNN, Dikenal Dermawan dan Suka Bantu Warga, Dua Kali Nikah

Sang penguasa dunia narkoba, juga dikenal dengan nama Han, merupakan individu yang terjun dalam kegelapan bersama dengan dua suaminya.

Editor: Ansar
Instagram
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap ratu narkoba asal Aceh, Nisa pada 18 Agustus 2023 kemarin.  

"H kerap tampil bak seorang model, baik di Bireun bahkan luar negeri, itu sebabnya banyak yang mengiria jika H istri seorang pejabat atau pengusaha kelas kakap di Bireun," pungkasnya.

Sosok Nyonya N Ratu Narkoba

Tertangkapnya Nyonya N atau Ratu Narkoba membuat publik Aceh banyak yang terkejut lantaran Nyonya N adalah sosok yang dermawan.

Dia dikenal tajir dengan memiliki banyak koneksi istri para elit birokrasi baik di tingkat lokal maupun nasional.

Bahkan tampak dari akun instagramnya Nyonya N kerap membagikan moment-moment saat dia memberikan bantuan.

Beberapa waktu lalu dia pun mendirikan perusahaan usaha Doorsmeert di Bampogn Cot buket kecmatan Pesusang dengan 12 kayrawan dan banyak tamu berdatangan.

Termasuk anak yatim yang ia undang.

Nyonya N disebut sebagai sosok yang suka membantu, ringan tangan dan menjadi tempat solusi bagi mereka yang kurang mampu.

Tampil elegan bak istri pejabat, memiliki banyak usaha, sehingga tak banyak yang curiga jika dia terlibat dalam jaringan Narkoba kelas internasional.

Untuk diketahui pula, menurut pihak BBN, Nyonya N dulunya memiliki suami AR yang pernah berangkat ke Tiongkok untuk berbisnis barang haram ini dan tertangkap. AR kemudian dihukum mati.

Nyonya N diduga melanjutkan bisnis ini lebih rapi dengan mendirikan banyak usaha dan bergaul dikalangan elit, namun akhir kedok sang Ratu Narkoba ini terungkap setelah diringkus BNN.

Kombes Pol Petrus menilai, Nyonya N akan dijerat dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009.

Yakni, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved