Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Akhir Masa Jabatan Andi Sudirman

Harta Kekayaan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman 2 Pekan Lagi Turun Takhta, Pernah Turun Rp2 Miliar

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 13 hari lagi menyelesaikan pemerintahannya, harta kekayaannya sempat turun Rp2 miliar di awal menjabat

|
Editor: Ari Maryadi
Humas Pemprov Sulsel
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman 

Tiga calon Pj Gubernur Sulsel itu dipersiapkan untuk menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang turun takhta 5 September 2023.

Tito Karnavian awalnya memberi kesempatan kepada DPRD Sulsel untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel.

Namun batas waktu yang ditentukan, 9 Agustus 2023, DPRD Sulsel rupanya gagal menyepakati tiga nama.

Alhasil, calon Pj Gubernur Sulsel nantinya akan ditentukan oleh Tito Karnavian.

Hal itu diungkapkan mantan Kapolri itu saat ditanya wartawan dalam kunjungannya ke Kabupaten Bulukumba Sulsel Jumat (11/8/2023).

"DPRD yang harus kirim tiga nama ke Kemendagri dan kalau tidak ada nama yang dikirim maka Kemendagri yang akan siapkan tiga nama atau bisa juga meminta usulan dari tokoh masyarakat ke DPRD," kata Tito Karnavian usai bagikan 10 juta bendera secara simbolis di Tanjung Bira Bulukumba, Jumat (11/8/2023).

Namun ketiga nama Pj Gubernur yang diusulkan tersebut baik DPRD maupun dari masukan dari tokoh masyarakat tetap dicermati latar belakang dan memperhatikan aspek hukum dan aspek lainnya.

Selanjutnya ke tiga nama tersebut tetap diseleksi oleh Presiden.

Lalu kata mantan Kapolri ini akan dipilih satu orang nama untuk menjabat Pj Gubernur.

Demikian juga Pj Bupati di seluruh Indonesia. Maka DPRD yang harus mengusulkan tiga nama.

Selanjutnya Kemendagri yang menentukan setelah dilakukan pendalaman terhadap nama yang diusul tersebut.

Sejauh ini Kemendagri belum miliki nama untuk Pj Gubernur Sulsel, jelas Tito.

Jokowi Pastikan Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Transparan

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa proses pemilihan penjabat (pj) kepala daerah transparan dan akuntabel. 

Menurut Presiden, seluruh proses telah dilaksanakan secara terbuka.

Sebab, nama-nama pj kepala daerah yang diusulkan ke pemerintah pusat semua berasal dari bawah.

"Apanya yang enggak akuntabel? Apanya yang enggak transparan? Wong masuknya dari bawah semua," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi untuk ruas Cigombong-Cibadak yang berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8/2023) sebagaimana dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Keterbukaan itu, lanjut Presiden, juga berlaku untuk memilih pj Gubernur Jawa Barat (Jabar). Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jawa Barat telah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hanya saja, Jokowi mengaku, usulan tiga nama itu belum sampai kepada dirinya.

"(Nama-nama kandidat) belum sampai ke saya. Iya (akan transparan). Sudah ada (nama kandidat) tapi belum sampai ke saya," ungkap Jokowi. "Nama-namanya saya belum tahu. Yang jelas tiga. Yang dari DRPD dari bawah ada tiga," ungkapnya.

Kriteria Penjabat Kepala Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved