Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Masjid Rujab Gubernur Sulsel

Kontraktor Masjid Rujab Gubernur Sulsel Dilapor ke Polisi Dugaan Penggelapan

Siti Satilah Amalya melaporkan kontraktor Masjid Rujab Gubernur Sulsel, CV Mega Uleng, ke polisi dugaan penggelapan material bangunan

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Faqih Imtiyaaz/TribunTimur.com
Potret Masjid Rujab Gubernur Sulsel saat dirobohkan untuk proses renovasi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kontraktor Masjid Rujab Gubernur Sulsel tersandung masalah.

CV Mega Uleng dituntut pihak ketiga Siti Satilah Amalya sebagai penyedia dana.

Pelapor menilai ada dugaan penggelapan material bangunan yang digunakan. 

Termasuk juga dugaan anggaran pembangunan, yang dianggap tidak bisa diselesaikan oleh kontraktor.

Saat ini, Siti Satilah Amalyah melayangkan laporan kepada pihak kepolisian. 

Ayu sapaannya, menuntut Direktur CV Mega Uleng Riska menyelesaikan pembayaran dana yang telah digunakan.

Ia menjelaskan, proyek bermula saat Riska meminta Ayu untuk ikut dalam proses tander.

Hal ini karena Riska baru pertama kali mencoba ikut dalam proyek Pemprov Sulsel melalui CV Mega Uleng.

Sedangkan Ayu sudah pernah ikut dalam beberapa proyek melalui CV Bintang Sejati

Dari pembicaraan panjang, Ayu bersedia membantu Riska dan CV Mega Uleng.

Karena masih pertama kali, tenaga dan peralatan disediakan Ayu.

Di tengah perjalanan proyek, Ayu mengaku proses pengerjaan langsung diambil alih Riska tanpa pembicaraan jelas.

"Beliau minta tolong upload tander ke saya. Setiap hari datang ke rumah upload tander. Jadi saya bilang bisa pakai perusahaan bu Riska (CV Mega Uleng). Setelah itu dia izinkan pakai," jelas Ayu saat ditemui, Sabtu (19/9/2023) Malam.

"Kemarin saya ada keinginan buat kontrak kerjasama karena 8 Miliar besar. Dia tidak mau alasannya sudah dekat dan bilang percaya maki sama saya," lanjutnya

Diketahui, Pemprov Sulsel menyediakan PAGU sebesar 10 Miliar.

Commanditer CV Bintang Sejati itu mengaku, ini baru pertama kalinya dia meminjam perusahaan.

Sejak awal pengeluaran sudah ditangani Ayu.

Begitu juga dengan modal awal pekerjaan.

"Mulai dari bbm, gula pasir sampai uang fotocopy saya semua tangani. Ada notanya. Pada saat mengupload semua peralatan dari saya dan orangnya juga dari saya," kata Ayu

”Jaminan uang muka, uang kontrak, jaminan pelaksanaan, semua dananya saya yang usahakan. Nilainya kurang lebih Rp500 juta. Kemudian cair uang muka sekitar Rp2,1 miliar. Dia transfer ke saya sekitar Rp1,9 miliar,” sambungnya

Dari Rp1,9 miliar tersebut, Rp1,3 miliar Ayu transfer kepada vendor kubah. 

Sehingga, masih ada sisa uang sekitar Rp600 juta.

”Pada saat dia ambil alih ini pekerjaan, harusnya dikurangi Rp500 juta dong, kan ada dana awal saya. Jadi sisa Rp100 juta,” papar Ayu.

Namun, pada saat pekerjaan memasuki pekan ke-15, pihak konsultan pengawas memberikan laporan bahwa nilai pekerjaan sebesar Rp1,4 miliar. 

Laporan kubahnya senilai Rp400 juta.

Angka ini belum bisa di bobot seluruhnya, sebab kubah belum terpasang.

"Saya sudah transfer Rp1,3 miliar. Jadi masih ada Rp900 juta yang belum di bobot karena vendornya di Surabaya, makanya belum terpasang. Seharusnya saya masih punya deposit Rp900 juta dong. Itu lah yang saya tuntut ke Riska, CV Mega Uleng,” ungkap Ayu. 

Setelah Riska mengambil alih pekerjaan, akses Ayu untuk masuk ke lokasi pembangunan ditutup.

Ayu  pun mengadukan hal itu ke Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, tetapi diarahkan untuk diselesaikan di kepolisian. 

"Pada saat saya tuntut di PU, perwakilan pemprov bilang selesaikan di Polsek. Di Polsek Riska bilang mau bayar semua, tapi setelah pekerjaan selesai. Saya tidak mau dong. Pada intinya saya cuma mau dibayar. Itu saja,” tegas Ayu

Ayu mengaku material bahannya dipakai pada saat dirinya sudah diblokir dari proyek.

Hal ini pula menjadi tuntutan Ayu ke CV Mega Uleng.

"Material saya dipakai semua. Pekerjaan juga sampai 11 Agustus, tapi masih jalan terus. Saya sudah datang ke Pokja. Saya bilang tolong kalau mereka mau kembalikan uang saya, tidak akan saya lanjutkan ke penyidik,” jelas Ayu.

Penasihat Hukum Anwar Ilyas mengatakan, secara formal Pemprov Sulsel hanya tahu bahwa yang mengerjakan pembangunan Masjid Rujab Gubernur adalah Riska. 

Sebab perusahaan yang terdaftar milik Riska, yaitu CV Mega Uleng.

"Formalnya memang Pemprov tahunya Riska yang kerja, tapi kan ada kondisi non formalnya. Ini juga bisa berkembang lagi. Jadi untuk sementara ini Bu Ayu menuntut haknya, jangan sampai tidak dipenuhi oleh CV Mega Uleng. Karena ini ada potensi pidana dan perdatanya,” kata Anwar Ilyas.

Anwar Ilyas juga sudah melayangkan laporan dugaan penggelapan ke Polsek Ujung Pandang. 

Sebab, material milik Ayu masih tetap digunakan padahal belum dibayar oleh CV Mega Uleng.

 ”Poin utamanya ini penuntutan haknya Ibu Ayu yang belum dipenuhi. Material sudah dipakai, tapi belum terbayar. Ini bisa penggelapan. Tapi nanti penyidik saja, apakah itu masuk pencurian atau penggelapan. Nota nya ada semua, jadi Mega Uleng tidak bisa mengelak,” lanjutnya.

Anwar Ilyas mengaku barang bukti sudah dikumpulkan.

Pekan depan, kasus ini disebutnya bakal ditindaklanjuti

"Sementara ini sudah ada pengaduan untuk itu, pekan depan ditindaklanjuti bersama bukti-buktinya. Ini sekaitan dengan pekerjaan masjid rujab dan uang,” kata kuasa hukum Ayu. 

Sementara itu, Direktur CV Mega Uleng, Riska menilai pembangunan masjid di Rujab Gubernur Sulsel itu berjalan dengan lancar.

“Pembangunan mesjid lagi berjalanan seperti biasa, dan sudah hampir rampung. Boleh ke lokasi melihat situasi pembangunan,” kata Riska.

Riska membantah adanya tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Ia mengaku tuduhan tersebut tidak benar.

“Kalau masalah penggelapan jelas saya bantah keras. Sangat tidak benar, itu kan lagi di proses juga,” tutupnya.

Hingga kini, pembangunan Masjid Rujab Gubernur masih terus berproses.

Masjid ini dijadwalkan bisa diresmikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebelum turun takhta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved