Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Dirudapaksa Ayah Kandung

Bejat! Ayah Berusia 53 Tahun di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya, Kini Jadi 'Buronan' Polisi

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tribun Jabar
ilustrasi rudapaksa - Seorang ayah inisial BL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega rudapaksa anak kandung yang masih di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUN-GOWA.COM - Pelaku rudapaksa di Kabupaten Gowa, MJN (53), belum ditangkap.

MJN tega merudapaksa anak kandungnya MAR yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan, pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Penyidik masih melakukan lidik keberadaan yang bersangkutan," ujarnya, Selasa (22/8/2023)

Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku.

Baca juga: Viral Pelajar 13 Tahun di Gowa Diduga Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya, Korban Hamil 2 Bulan

"Kita masih melakukan penyelidikan dan mengejar terlapor," pungkasnya.

Pelaku MJN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Apalagi korban MAR diketahui telah hamil dua bulan.

Pelaku mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2022.

Saat itu, MAR diketahui sedang sakit.

Pelaku memijat tubuh korban. Kemudian pelaku memaksa korban bersetubuh.

Perbuatan bejat pelaku baru terungkap 18 Agustus 2023.

Apa Sanksi Pelaku Rudapaksa Anak?

Ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.

Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.

Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.

Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.

Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri

Tak hanya pidana, ada hukuman lain yang bisa diberikan ke pelaku, yakni hukuman kebiri kimia.

Pelaksanaan hukuman kebiri itu diatur dalam PP Nomor 70 tahun 2020.

Pertama, korban kekerasan seksual haruslah anak di bawah umur 18 tahun.

Kemudian, pelaku ternyata sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara kekerasan seksual juga.

Kebiri juga bisa dijerat pada pelaku yang melakukan kekerasan seksual lebih dari 1 anak.

Namun, kebiri dilakukan dengan cara menyuntikkan zat kimia yang membuat pelaku kehilangan rasa nafsu dan hasrat seksualnya.

Selain itu, kebiri kimia ini hanya dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun saja sejak putusan ditetapkan.

Sehingga, jika dalam dua tahun setelah itu tidak dilakukan kembali dilakukan kebiri kimia, hasrat seksual pelaku bisa saja kembali.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved