Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sekda Gowa Kamsina Maju Caleg PDIP, Bawaslu Segera Rapatkan dengan Divisi Hukum

Bawaslu Kabupaten Gowa angkat bicara menyoal Sekda Gowa, Kamsina mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg).

ISTIMEWA
Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Juanto Avol. 

TRIBUN-GOWA.COM - Bawaslu Kabupaten Gowa angkat bicara menyoal Sekda Gowa, Kamsina mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg).

Beredar foto Sekda Gowa, Kamsina pada daftar calon sementara (dcs) dapil 7.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Gowa Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Juanto Avol mengatakan pihaknya sudah membahas di meja pleno dengan unsur pimpinan Bawaslu Gowa.

"Tadi itu sudah dibahas di meja pleno dengan unsur pimpinan Bawaslu Gowa, dan saya minta staf devisi hukum untuk menyiapkan dokumen sekaitan dengan persyaratan itu. Namun memang tidak kami bahas lebih lanjut karena ada hal lain. Makanya besok kita lanjut dan kami akan sampaikan hasilnya," ujarnya, Senin (21/8/2023).

"Kalau terkait PKPU kewenangan KPU yang menjelasman. Saya tidak ingin mendahului dan menafsirkan PKPU karena itu kewenangan KPU," sambungnya.

Menurutnya, jika ada aduan dari masyarakat atau pihak terkait maka Bawaslu Gowa akan segera membahas hal tersebut.

"Intinya kami tidak ingin merugikan semua pihak baik masyarakat, penyelenggara atau KPU, termasuk juga calon agar tidak salah mengambil sikap," tegas Juanto.

Baginya, Bawaslu Gowa mengutamakan pencegahan terlebih dahulu

"Kami mengutamakan pencegahan. Jadi besok akan dikonfirmasi hasilnya dan ini sudah diagendakan," jelasnya.

Dia menjelaskan sekaitan dengan pencalonan Sekda Gowa, maka untuk pengajuan dokumen pencalonan anggota DPRD yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 PKPU 10 Tahun 2023.

Aturan itu menyebutkan surat pernyataan bakal calon yang diberi materai terkait dengan pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang berstatus sebagai ASN.

Dan dijelaskan lebih rinci pada pasal 14 PKPU 10 tahun 2023 pada (1) menyerahkan surat pemberhentian atas pengunduran diri pada saat pengajuan bakal calon.

(2) dalam hal SK pemberhentian bakal calon belum terbit maka harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai ASN dan tanda terima dari pejabat yan berwenang.

(3) bakal calon harus menyampaikan SK pemberhentian paling lambat batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (03 Oktober 2023).

(4) jika sampai batas akhir tersebut, bakal calon tidak menyerahkan ke KPU maka partai tdk dapat lagi mengajukan pergantian calon.

Juanto Avol menambahkan untuk kasus  Sekda Gowa, pada masa sekarang dimana yang bersangkutan belum memiliki SK pemberhentian sebagai ASN. 

"Maka yang menjadi syarat untuk pengajuannya adalah surat pernyataan pengunduran diri ditambah dengan tanda terima, ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PKPU 10 tahun 2023," jelas Juanto.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved