Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

KPU Minta Masyarakat Cermati Rekam Jejak Caleg DPRD Sulsel, Ada Bermasalah Laporkan!

Masyarakat juga dipersilahkan untuk memberikan tanggapan terhadap bacalon Senator DPD RI Dapil Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Adiwijaya. KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk mencermati rekam jejak bakal caleg DPRD Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi ruang kepada masyarakat untuk mencermati rekam jejak bakal caleg DPRD Sulsel.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dipersilahkan untuk memberikan tanggapan terhadap bacalon Senator DPD RI Dapil Sulsel.

Sebagaimana diketahui, KPU mengumumkan nama-nama bakal calon anggota dewan pada hari ini, Sabtu (19/8/2023).

Masukan dan tanggapan publik bisa disampaikan melalui surat elektronik atau secara langsung ke KPU Sulsel.

Sebagai catatan, pelapor harus menyertakan bukti valid dan menyertakan identitas nama.

Masa tahapan tanggapan masyarakat mulai berlaku hari ini dan berakhir pada Senin (28/8/2023).

"Kita memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan atau tanggapan terhadap setiap bacalon," kata Ahmad Adiwijaya.

Jika ada terdapat bacalon yang dianggap bermasalah atas laporan masyarakat, maka tugas dan kewajiban KPU adalah menindaklanjuti.

KPU Sulsel sendiri telah mencoret 249 bacaleg yang terdaftar di 18 partai politik.

Hal itu diketahui setelah KPU Sulsel menetapkan nama-nama yang masuk daftar calon sementara (DCS) pada Jumat (18/8/2023).

Sementara itu tercatat sebanyak 1145 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak melaju ke tahapan Pemilu 2024.

Baca juga: VIRAL! Data KPU Bocor, 249 Bacaleg Dicoret dari Daftar Caleg 2024, DCS Segera Diumumkan

Kepala Bagian (Kabag) Penyelenggaraan KPU Sulsel Muh Asri, 249 bacaleg ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dianggap gagal masuk DCS.

Menurutnya, partai politik tidak bisa lagi mengganti bakal calegnya yang bermasalah.

Kecuali, bacaleg yang memenuhi syarat masih dimungkinkan partai untuk mengotak-atik.

Adapun sebanyak 30 persen bacaleg yang sejatinya memenuhi syarat terpaksa dicoret lantaran tidak mencukupi keterwakilan perempuan.

"Ada yang MS namun dicoret karena tidak mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.

Hanya saja, Muh Asri enggan berbicara banyak soal partai-partai apa yang tidak memenuhi syarat bakal calegnya.

Terpisah, Ahmad Adiwijaya membenarkan bahwa bacaleg yang TMS tidak bisa lagi melanjutkan tahapan.

"Setiap partai tidak bisa lagi mengganti bakal calegnya yang TMS, kecuali yang MS masih bisa diganti," tandasnya.

Baca juga: Pertarungan Caleg Kabupaten Ingin Naik Kelas di Dapil 4 Sulsel

Ia melanjutkan, daftar caleg sementara ini diumumkan melalui media massa maupun media cetak sehingga dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

Tahapan selanjutnya, KPU bakal melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) bacalon pada Pemilu 2024.

Dijadwalkan bakal berlangsung mulai 24 September sampai 3 Oktober 2023.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved