Caleg Dicoret dari Daftar
Alasan KPU Coret 249 dari Daftar Calon Legislatif, Benarkah karena Minimnya Perempuan?
Tidak hanya itu, masyarakat juga dipersilahkan untuk menanggapi dan mencermati bacalon Senator DPD RI Dapil Sulsel.
"Mereka yang memenuhi syarat namun dikeluarkan karena kurangnya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen," paparnya.
Muh Asri enggan untuk memberikan detail lebih lanjut terkait partai-partai yang tidak memenuhi syarat untuk bakal calonnya.
Pihak lain, Ahmad Adiwijaya, membenarkan bahwa bakal calon yang tidak memenuhi syarat tidak dapat melanjutkan dalam tahapan selanjutnya.
"Izinkan saya untuk mengonfirmasi bahwa calon yang tidak memenuhi syarat tidak akan bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Namun, partai masih memiliki peluang untuk mengganti calon yang memenuhi syarat," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa daftar calon sementara akan diumumkan melalui berbagai media massa dan publikasi cetak, sehingga dapat diakses langsung oleh masyarakat.
Selanjutnya, KPU akan melanjutkan dengan meninjau dan merancang daftar calon tetap (DCT) untuk calon anggota dewan pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Proses tersebut dijadwalkan akan dilakukan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.