Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seleksi Komisioner Bawaslu

Lagi, Beredar Undangan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Dilantik Besok di Jakarta

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi dari pusat

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
tangkapan layar
Tangkapan layar surat undangan berkop Bawaslu RI perihal jadwal pelantikan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia yang beredar. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Beredar surat undangan berkop Bawaslu RI perihal jadwal pelantikan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.

Undangan itu beredar di Whatsapp berbentuk PDF.

Undangan disertai Kop Bawaslu RI bernomor 984/KP.01/SJ/08/2023 perihal Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota terpilih Masa Jabatan 2023/2028.

Sejauh ini belum ada penguman resmi untuk komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang terpilih.

Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah yang dikonfirmasi, mengatakan pihaknya belum menerima undangan resmi dari Bawaslu RI sejauh ini.

Menurutnya, dalam kebiasaan hukum administrasi, tahapannya yakni pengumuman mesti terbit lebih dulu dibanding undangan pelantikan.

"Saya kurang bisa berikan komentar, karena sepintas model surat persis sama dengan model persuratan sehari kita di Sulsel. Persoalannya selama ini yurisprudensi (kebiasaan hukum administrasi) alurnya pengumuman resmi kelulusan dulu baru pelantikan," kata Alamsyah saat dihubungi Tribun-Timur.com Jumat (18/8/2023).

Alamsyah mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima pengumuman resmi dari Bawaslu RI.

"Sampai sekarang kami belum terima pengumuman," kata Alamsyah.

Berikut bunyi undangan berkop Bawaslu RI yang beredar di Whatsapp Jumat (18/8/2023):

Nomor : 984/KP.01/SJ/08/2023 Jakarta, 18 Agustus 2023
Sifat : BIASA
Lampiran : -
Hal : Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Bagi
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa
Jabatan 2023-2028

Kepada Yth.:
1. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Se – Indonesia;
2. Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh.
diTempat

Berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bawaslu.


Dengan hormat dipermaklumkan bahwa Bawaslu akan melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji serta Orientasi Kelembagaan Bagi Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Sabtu / 19 Agustus 2023

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved