Nurdin Abdullah Bebas
Kapan Nurdin Abdullah Pulang ke Makassar Pasca Bebas? Penjelasan Resmi Keluarga
Demikian disampaikan anak kandung NA, Putri Fatima Nurdin usai ayahnya mendapat pembebasan bersyarat dari lapas.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) belum berencana pulang ke Makassar setelah bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Demikian disampaikan anak kandung NA, Putri Fatima Nurdin usai ayahnya mendapat pembebasan bersyarat dari lapas.
"Belum ada info mengenai jadwal bapak ke Makassar," kata Putri Fatima NA kepada Tribun-Timur, Jumat (18/8/2023).
Putri menyampaikan bahwa ayahnya masih fokus ke urusan keluarga di Jakarta.
"Belum ada info karena cucu-cucunya pada ngumpul di Jakarta. Jadi mungkin Bapak mau kumpul sama keluarga dulu," ungkapnya.
Nurdin Abdullah Dijemput Liestiaty F Nurdin
Tepat hari ini, Nurdin Abdullah (NA) bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Jumat (18/8/2023).
Anak kandung Nurdin Abdullah, Putri Fatima NA mengaku bersyukur ayahnya bebas.
Anak pertama NA itu menyebutkan, saat keluar dari lapas, kebebasan Nurdin Abdullah dijemput langsung oleh Liestiaty F Nurdin.
Liestiaty F Nurdin merupakan istri dari mantan Bupati Bantaeng itu.
"Iya betul, dijemput sama ibu," tandasnya.
Nurdin Abdullah bersama, tiga narapidana lainnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin usai mendapat remisi di momen perayaan HUT ke-78 RI.
Ketiga mantan mantan narapidana lainnya, yakni Eks Kepala Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) 3 DKI Jakarta, Yul Dirga.
Mantan anggota DPR I Fraksi PDIP Nyoman Dhamantra, dan Sudarso, dan mantan Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.
"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri kepada media.
Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.
Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (29/11/2021).
Awalnya KPK menangkap bawahannya mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.
Agung Sucipto disebut memberi suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah lewat Edy di depan Taman Macan, Makassar. Kemudian KPK bergerak mengamankan Edy di rumah dinasnya.
Sementara Agung Sucipto diamankan saat perjalanan pulang ke Bulukumba, tepatnya di perbatasan Kabupaten Jeneponto-Takalar. Kemudian Nurdin Abdullah sendiri diamankan di rumah jabatan (rujab) Gubernur.
Ketiganya lantas diamankan ke Gedung Merah Putih KPK. Ketiganya pun ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.
Perkara Nurdin Abdullah resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021.
Perkara Nurdin Abdullah resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis 22 Juli 2021.
Nurdin kemudian didakwa menerima suap dalam pecahan dollar Singapura SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 13 miliar dari sejumlah kontraktor berkepentingan proyek di lingkup Pemprov Sulsel.
Jaksa menuding Nurdin menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari Agung Sucipto yang kemudian dimenangkan dalam lelang paket proyek Ruas Jalan Palampang Munte Bontolempangan dan Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1.
Kemudian, Nurdin Abdullah juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.
Selanjutnya berdasarkan rentetan persidangan dengan puluhan saksi yang dihadirkan, Jaksa KPK berpendapat Nurdin Abdullah memang menerima suap SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar dari pengusaha Agung Sucipto sebagaimana kesaksian Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
Jaksa KPK juga berpendapat Nurdin telah bersalah menerima gratifikasi dari para kontraktor dengan modus uang operasional hingga uang sumbangan masjid serta bantuan sosial.
Penerimaan gratifikasi di antaranya diungkap oleh mantan bawahan Nurdin, yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti dan ajudan Syamsul Bahri hingga Muhammad Salman Natsir.
Penerimaan gratifikasi Nurdin juga diungkap sejumlah kontraktor, yakni Nurwadi bin Pakki alias H Momo, Ferry Tanriadi, Robert Wijoyo, Haerudin dan sejumlah kontraktor lainnya.(*)
Nurdin Abdullah Mulai Menyapa Warganet di Instagram, Posting Keseruan Bareng Warga |
![]() |
---|
Malam-malam Wali Kota Parepare Taufan Pawe Temui Nurdin Abdullah, Bahas Apa di Depan Liestiaty? |
![]() |
---|
Gombalan Liestiaty ke Nurdin Abdullah saat Bebas dari Lapas Sukamiskin, Simpatisan: 2 Tahun Berpisah |
![]() |
---|
Liestiaty Fachrudin Kenang Momen Kirim Surat 'I Miss You' ke Nurdin Abdullah:Hari Ini Kumpul Kembali |
![]() |
---|
Kembali Hirup Udara Bebas, Nurdin Abdullah Tak Sabar Kembali Berkebun dan Kulineran di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.