Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bebas

Foto Mantan Gubernur Nurdin Abdullah Bareng Istri Setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Beredar foto mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bareng istri Liestiaty Fachruddin Nurdin setelah dikabarkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Beredar foto mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bareng istri Liestiaty Fachruddin Nurdin setelah dikabarkan bebas bersyarat. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Beredar foto mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bareng istri setelah dikabarkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Dalam foto tersebut, sang istri Liestiaty Fachruddin Nurdin tampak sandar di bahu Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah memakai jaket biru muda.

Ia tampak berada dalam mobil bersama sang istri tercinta Fachruddin Nurdin.

Senyum semringah terpancar dari wajah Liestiaty Fachruddin Nurdin.

Mantan Bupati Bantaeng periode 2008-2018 itu dikabarkan bebas bersyarat hari ini Jumat (18/8/2023).

Ia mendekam dalam penjara Lapas Sumakiskin selama dua tahun lebih.

Diketahui Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat 28 Februari 2021, dua tahun lalu.

Saat itu Nurdin Abdullah menjabat Gubernur Sulsel.

Sebelumnya diberitakan mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023).

Terpidana kasus korupsi itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Hal ini disampaikan Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, surat keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kunrat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023).

Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

Nurdin Abdullah, mantan gubernur Sulawesi Selatan, sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

Adapun Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved