Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ASN Pemkot Diduga Mesum

Viral Video Mesum Diduga Dilakukan ASN Pemkot Tangerang, Ini Konsekuensinya Jika Terbukti

video yang diduga menampilkan adegan tidak senonoh seorang wanita yang mengenakan seragam safari coklat dengan lencana Pemerintah Kota Tangerang

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan proses hukum akan beredarnya sebuah video syur yang menampilkan seorang wanita yang diduga ASN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video mesum diduga melibatkan wanita berseragam safari coklat dalam lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Menyebar di Media Sosial. 

Sebuah video yang diduga menampilkan adegan tidak senonoh seorang wanita yang mengenakan seragam safari coklat dengan lencana Pemerintah Kota Tangerang, viral di berbagai platform media sosial.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan bahwa jika benar dalam video itu adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Tangerang pihaknya akan memberikan sanksi tegas. 

Menurutnya sesuai ketentuan, setiap ASN yang melakukan pelanggaran etik ASN nasibnya akan diambil alih Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Baca juga: Wali Kota Marah Diduga ASN Pemkot Ketahuan Mesum hingga Videonya Tersebar, Polisi Turun Tangan

"Pak Kapolres telah merespons cepat dengan mengirim tim siber untuk melakukan penyelidikan," kata Arief R. Wismansyah pada Kamis (17/8/2023).

Arief menegaskan dia akan menghormati proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dan akan menunggu hasil dari penyelidikan tersebut.

"Saat ini masih dalam tahap prasangka. Kami memberikan sepenuh kepercayaan kepada polisi untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Menurutnya jika hal tersebut terbukti, oknum ASN tersebut akan dikenakan sanksi kode etik. 

Apa itu kode etik ASN?

Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, panduan etis, atau pedoman dalam menjalankan suatu kegiatan atau pekerjaan.

Dengan adanya kode etik, tindakan-tindakan tidak etis dapat dicegah dan dihindari.

Baca juga: Daftar Nama 76 Paskibraka 2023 Rekan Lilly Indriani di Istana Negara, Dua Orang dari Sulsel

"Pelanggaran kode etik profesi berarti melanggar atau menyalahi sistem norma, nilai, dan aturan yang telah ditetapkan secara eksplisit bagi suatu profesi dalam masyarakat," ungkap Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), juga dikenal sanksi bagi mereka yang melanggar kode etik.

Selain sanksi moral, pelanggar kode etik juga dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Jenis hukuman disiplin terdiri dari ringan, sedang, dan berat, yang diberikan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved