Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenaikan Gaji PNS 2023

Bandingkan Kenaikan Gaji PNS Era Presiden Jokowi dan SBY, Nasib ASN Dulu dan Sekarang Jauh Berbeda

Sejak pemerintahan Jokowi sebagai Presiden, baru dua kali gaji PNS mengalami kenaikan. Beda jauh era SBY.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Bandingkan kenaikan gaji PNS era Presiden Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono. 

Meskipun demikian, Azwar kemudian memberikan klarifikasi bahwa fokusnya lebih pada penyesuaian besaran tunjangan kinerja (tukin) daripada peningkatan gaji PNS.

Peningkatan gaji PNS hanya akan menjadi bagian dari perubahan besar dalam tunjangan kinerja PNS.

"Saya merasa tidak pernah membahas peningkatan gaji. Bukan peningkatan gaji. Kami sedang membahas perubahan terkait tunjangan kinerja dalam Peraturan Pemerintah yang baru. Jadi sekali lagi, tidak ada rencana (dan pembahasan) mengenai peningkatan tukin dan gaji," jelas Azwar.

Kenaikan gaji pertama pada masa Jokowi terjadi pada tahun 2015.

Saat itu Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan aturan ini berakibat pada naiknya gaji PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Kenaikan gaji PNS yang kedua terjadi pada 2019.

Pada Maret 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.

Di dalam peraturan itu Jokowi menaikan gaji PNS rata-rata sekitar 5 persen.

Pada saat itu Jokowi menyebut gaji PNS akan cair pada bulan April 2019.

"Pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi.

Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved