414 Napi Lapas Kelas IIA Parepare Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Menurutnya, pengusulannya sudah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - 414 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare diusulkan mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2023.
Selain itu, dua di antaranya diusulkan langsung bebas.
Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Parepare, Mursahid mengatakan dari 414 WBP tersebut, mendapatkan Remisi Umum (RU) I atau menerima pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Menurutnya, pengusulannya sudah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Awal Agustus kemarin sudah kita usulkan 414 orang warga binaan kami, dua orang di antarnya langsung bebas. Dan usulanya sudah kita kirim," ujarnya, Rabu (16/8/2023).
"Mungkin hari ini, paling lambat nanti malam surat keputusan untuk remisi bagi warga binaan kami akan terima," katanya.
Pihaknya menyampaikan, melalui pengusulan remisi ini, ada tim yang dibentuk untuk melihat bagaimana sikap dan perbuatan narapidana selama menjadi warga binaan.
Tak hanya itu, kata Mursahid, adapun syarat WBP yang masuk dalam daftar usulan penerima remisi, mereka yang sudah menjalani masa pidana di lapas lebih dari enam bulan, terhitung hingga tanggal 17 Agustus 2023.
Termasuk, narapidana telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi.
"Selama yang bersangkutan berperilaku baik, pasti diusulkan oleh Kalapas ke Kemenkumham untuk mendapatkan remisi," jelasnya.
Mursahid menjelaskan, untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi ini, nantinya akan diserahkan oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe usai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih, dalam rangka peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-78 tingkat Kota Parepare, di Lapangan Andi Makkasau.
"Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare," paparnya.
Berikut rincian usulan untuk mendapatkan remisi masa tahanan bagi WBP lapas Parepare, yang diusulkan untuk mendapatkan remisi satu bulan yaitu ada 34 orang, lalu 78 orang yang mendapatkan remisi dua bulan, 115 orang yang mendapatkan remisi tiga bulan, 117 diusulkan mendapatkan remisi empat bulan, 58 orang diusulkan mendapatkan remisi lima bulan, dan 14 orang diusulkan mendapatkan remisi enam bulan.
Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah
2 Rumah Panggung di Parepare Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran |
![]() |
---|
Lurah Lakessi Parepare Ubah Sampah Plastik Jadi Batako, Warga Dapat Sembako |
![]() |
---|
Orang Tua di Parepare Larang Anak Konsumsi MBG, Pilih Bawa Bekal Sendiri |
![]() |
---|
9 Bulan 3.212 Tersangka Narkoba Ditangkap Polda Sulsel, Sabu 44 Kg Dimusnahkan |
![]() |
---|
Jelang Hari Kesaktian Pancasila, PLN dan Polres Parepare Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Aset Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.