Pemeriksaan Kamaruddin Simanjuntak Memanas, 10 Jam Penyidik Polri Vs Pengacara, Hasilnya?
Perdebatan terjadi saat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, berdasarkan laporan
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak terlibat debat dengan penyidik Bareskrim Polri selama pemeriksaan.
Pada Senin (14/8/2023) sore, terjadi perdebatan sengit antara Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan penyidik Bareskrim Polri.
Perdebatan terjadi saat Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, berdasarkan laporan dari Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 10 jam, di mana terdapat 16 pertanyaan yang diajukan kepada Kamaruddin Simanjuntak.
"Dalam pemeriksaan tadi, saya dihadapkan dengan 16 pertanyaan yang sebagian besar berhubungan dengan rapat," ungkap Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (14/8/2023) malam.
Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan bahwa sebenarnya pemeriksaan tersebut telah selesai pada pukul 16.00 WIB. Namun, terjadi perdebatan antara dirinya dan pihak penyidik Bareskrim Polri.
Salah satu titik perdebatan tersebut adalah terkait dengan barang bukti dalam kasus yang sedang ditanganinya sebagai kuasa hukum istri ANS Kosasih, Rina Lauwy.
"Kendala muncul saat kami memberikan keterangan hingga pukul 4 sore, kemudian sampai saat ini, jam 9 malam, karena ia menolak bukti yang kami ajukan," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
"Setelah berdiskusi berulang kali, akhirnya kami meninggalkan barang bukti di meja, yang berupa harddisk berwarna putih," tambahnya.
Kamaruddin juga mengungkapkan bahwa penyidik menolak alat bukti berupa video porno yang terkait dengan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
"Penyidik menolak bukti yang kami sampaikan, yaitu bukti berupa video porno. Seharusnya, video porno ini segera diperiksa," tegas Kamaruddin saat berbicara dengan wartawan pada Selasa (15/8/2023).
Bukti video ini kemudian ditinggal oleh Kamaruddin di meja penyidik.
Kamaruddin menilai bukti ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik, di mana dirinya menjadi tersangka.
"Mereka menolak-nolak terus, berunding-unding terus, akhirnya bukti kita itu tinggal di meja, di meja penyidik. Bukti falshdisk warna putih, harddisk warna transparan," jelasnya.

Kasus pencemaran nama baik
Seperti diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Kabar Mengejutkan Eks Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak |
![]() |
---|
Penyebab Ferdy Sambo Digugat Rp7,5 M oleh Ayah Brigadir J, Suami Putri Candrawathi Harus Tanggung |
![]() |
---|
Plot Twist? Ferdy Sambo Selamat PC 10 Tahun, Richard Eliezer Bebas, Kamaruddin Simanjuntak Tersangka |
![]() |
---|
Profil ANS Kosasih Anak Buah Erick Thohir di Balik Kamaruddin Simanjuntak Tersangka, Dulu Nikah Gaib |
![]() |
---|
Nasib Kamaruddin Simanjuntak Setelah Ditetapkan Tersangka, Sudah Ditentukan Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.