Opini
Ketika Realisasi Anggaran Pemkot Makassar di Zona Merah
Sayangnya, Pemkot Makassar termasuk yang gagal merealisasikan anggarannya secara tepat waktu.
Aswar Hasan
Dosen Fisipol Unhas
Salah satu bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah terhadap pembangunan di masyarakatnya, adalah merealisasikan APBD yang tepat waktu dan tepat sasaran secara akuntabel dan transparan.
Sayangnya, Pemkot Makassar termasuk yang gagal merealisasikan anggarannya secara tepat waktu.
Hal itu tercermin dari Data Ditjen Bina Keuangan per 1 Juli/28 Juli 2023, yang menunjukkan realisasi anggaran APBD Kota Makassar, berada di zona merah dengan posisi yang paling terakhir di 10 Kota yang paling rendah realisasinya (21,93 persen).
Posisi Makassar berada di urutan terakhir dari 74 Pemkot se-Indonesia (Tribun Timur, 14/8-2023).
Meskipun akhirnya terkoreksi melalui penjelasan pihak Pemkot Makassar, bahwa data Ditjen Bina Keuangan tersebut terambil dari data Pemkot yang belum di update (akibat kelalaian atas leletnya antisipasi aparat Pemkot sendiri yang seharusnya sudah Smart sesuai tagline kotanya).
Setelah diklarifikasi, oleh Bappeda Kota Makassar, serapan anggarannya mencapai 31,96 persen hingga 7 Agustus lalu.
Namun demikian, capaian itu pun masih berada di lingkaran Zona Merah kelompok 20 kategori kota yang rendah realisasinya karena batas akhir dari level Zona Merah, adalah 34,08 persen.
Namun demikian, sebagai warga Makassar kita masih patut bersyukur karena saat ini pemkot telah menerapkan sistem e-katalog dalam tender dan Makassar termasuk juara ke 2 se-Indonesia setelah Medan.
Hanya saja mungkin sosialisasi dan konsolidasi sistem e-katalog tersebut tidak dilakukan secara simultan yang sistematis dan terstruktur.
10 Faktor
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni yang membidangi monitoring realisasi anggaran se Indonesia menyatakan bahwa setidaknya, ada 10 kendala penyebab rendahnya realisasi anggaran yaitu:
Pertama, adanya keraguan pemda dalam memulai kegiatan akibat perencanaan tidak matang.
“Ada keragu-raguan, mau diteruskan atau dilakukan perubahan. Itu yang menyebabkan rendahnya realisasi belanja,” kata Fatoni.
Kedua, kurangnya pemahaman sumber daya manusia di Pemda dalam penerapan regulasi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketiga, keterlambatan pelaksanaan lelang, padahal ada aturan lelang/kontrak pengadaan dini.
Keempat, penjadwalan kegiatan atau subkegiatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kurang tepat, sehingga perlu mengubah anggaran kas pemda dan surat penyediaan dana (SPD).
Kelima, kegiatan fisik selesainya kegiatan perencanaan atau detail Engginering Desain (DED).
Hal ini kerap mengakibatkan beberapa kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Keenam, biasanya pemda dalam membelanjakan kas daerah memiliki pola pengajuan tagihan akhir tahun, setelah penyelesaian fisik 100 persen.
“Pengadaan barang/jasa belum mengajukan permohonan pembayaran atas penyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur dalam perjanjian kontrak dengan pihak ketiga,” kata Faton.
Ketujuh, sisa dana penghematan atau pelaksanaan program kegiatan, termasuk sisa dana transfer, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dana reboisasi dan DBH cukai tembakau yang belum digunakan.
Kedelapan, realisasi belanja khususnya pengadaan konstruksi cenderung lambat dan beberapa jenis belanja belum tercatat pada jurnal belanja.
Kesembilan karena ada indikasi uang kas yang tersimpan di perbankan diorientasikan sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dalam hal ini adalah bunga perbankan.
Kesepuluh, belum disalurkannya bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, termasuk kelebihan target pajak daerah tahun sebelumnya.
Kesepuluh faktor tersebut seharusnya sejak awal menjadi mind set aparatur di segenap Pemkot Makassar sebab, sedari awal hal itu sudah diingatkan berkali-kali. Namun, mungkin tidak menjadi perhatian yang serius.
Padahal, persoalan realisasi anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di daerah memiliki beberapa kepentingan, seperti:
1. Pengendalian keuangan. Karena mengetahui realisasi anggaran membantu pemerintah daerah dalam mengontrol dan mengelola keuangan mereka.
Ini memastikan bahwa pengeluaran sesuai dengan rencana dan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
2. Akuntabilitas. Realisasi anggaran memungkinkan transparansi dalam penggunaan dana publik.
Pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk warga, dapat melihat bagaimana dana publik digunakan dan apakah program-program yang direncanakan telah diimplementasikan dengan baik.
3. Evaluasi kinerja. Dengan membandingkan realisasi anggaran dengan rencana anggaran semula, pemerintah daerah dapat mengevaluasi kinerja mereka.
Mereka dapat mengidentifikasi area di mana anggaran terlampaui atau kurang, serta mengevaluasi hasil dari program dan proyek yang dilakukan.
4. Perencanaan masa depan. Data realisasi anggaran membantu pemerintah daerah dalam merencanakan anggaran untuk tahun-tahun mendatang.
Mereka dapat mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi realisasi anggaran sebelumnya dalam merumuskan rencana keuangan di masa depan.
5. Efisiensi penggunaan sumber daya. Dengan menilai realisasi anggaran, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi keberhasilan dan hambatan dalam penggunaan sumber daya.
Ini membantu mereka untuk lebih efisien dalam mengalokasikan anggaran untuk program-program yang memberikan hasil terbaik.
6. Pertanggungjawaban pejabat publik. Realisasi anggaran juga berperan dalam mengukur kinerja pejabat publik.
Hasil realisasi anggaran bisa menjadi dasar dalam mengevaluasi kinerja pejabat dan memutuskan apakah mereka pantas untuk dipertahankan atau tidak dalam posisi mereka.
7. Pengambilan keputusan. Informasi realisasi anggaran membantu dalam pengambilan keputusan mengenai pengalokasian dana dan penyesuaian program.
Jika terdapat perbedaan antara rencana dan realisasi, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan koreksi untuk memaksimalkan hasil.
Terlambat dan rendahnya realisasi APBD dapat berdampak negatif pada masyarakat. Ini bisa menyebabkan penundaan proyek-proyek infrastruktur, layanan publik yang terganggu, serta peluang ekonomi yang terlewatkan.
Masyarakat bisa merasakan dampak buruk berupa kualitas hidup yang menurun dan ketidakpastian dalam hal pelayanan dan pembangunan.
Karenanya urgen memahami realisasi anggaran APBD, pemerintah daerah dapat mengelola keuangan dengan lebih efektif, mengukur kinerja, dan memastikan penggunaan dana publik yang transparan dan akuntabel.
Dalam pada itulah peran kepemimpinan dan manajemen kepala daerah sangat penting dalam merealisasikan APBD.
Mereka memiliki tugas untuk mengarahkan, mengawasi, dan mengkoordinasi pelaksanaan anggaran agar berjalan sesuai dengan rencana.
Kepala daerah juga harus memastikan bahwa prioritas program dan proyek yang dianggarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah.
Manajemen kepala daerah juga diperlukan untuk merencanakan, mengalokasikan, dan mengawasi penggunaan dana dengan efisien dan transparan.
Kemampuan mereka dalam berkomunikasi berkolaborasi dengan stakeholder, serta mengambil keputusan yang tepat juga akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan APBD.
Selain itu, kepemimpinan yang baik dapat memotivasi tim pelaksana untuk bekerja dengan semangat dan dedikasi.
Kepala daerah juga berperan dalam mengatasi hambatan atau konflik yang mungkin muncul selama proses realisasi APBD, serta bertanggung jawab atas akuntabilitas dan pelaporan kepada masyarakat mengenai penggunaan dana publik.
Masalah pada kepemimpinan daerah, bisa berdampak pada realisasi APBD yang rendah.
Oleh karena itu solusinya mungkin melibatkan peningkatan manajemen dan pengawasan, serta memastikan efisiensi dalam alokasi dana untuk proyek-proyek yang penting bagi masyarakat.
Dalam pada itulah pentingnya peran legislatif dalam mengontrol agar realisasi APBD tidak rendah meliputi pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran.
Dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kolaborasi yang efektif antara pihak legislatif dan eksekutif.
Sayangnya, peran kontrol legislatif di Makassar seolah telah mandul atau dimandulkan? Wallahu a’lam Bishshawabe.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Aswar-Hasan-Dosen-Fisipol-Unhas-67.jpg)