Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Ketika Realisasi Anggaran Pemkot Makassar di Zona Merah

Sayangnya, Pemkot Makassar termasuk yang gagal merealisasikan anggarannya secara tepat waktu.

Editor: Sudirman
Ist
Aswar Hasan, Dosen Fisipol Unhas 

Aswar Hasan

Dosen Fisipol Unhas

Salah satu bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah terhadap pembangunan di masyarakatnya, adalah merealisasikan APBD yang tepat waktu dan tepat sasaran secara akuntabel dan transparan.

Sayangnya, Pemkot Makassar termasuk yang gagal merealisasikan anggarannya secara tepat waktu.

Hal itu tercermin dari Data Ditjen Bina Keuangan per 1 Juli/28 Juli 2023, yang menunjukkan realisasi anggaran APBD Kota Makassar, berada di zona merah dengan posisi yang paling terakhir di 10 Kota yang paling rendah realisasinya (21,93 persen).

Posisi Makassar berada di urutan terakhir dari 74 Pemkot se-Indonesia (Tribun Timur, 14/8-2023).

Meskipun akhirnya terkoreksi melalui penjelasan pihak Pemkot Makassar, bahwa data Ditjen Bina Keuangan tersebut terambil dari data Pemkot yang belum di update (akibat kelalaian atas leletnya antisipasi aparat Pemkot sendiri yang seharusnya sudah Smart sesuai tagline kotanya).

Setelah diklarifikasi, oleh Bappeda Kota Makassar, serapan anggarannya mencapai 31,96 persen hingga 7 Agustus lalu.

Namun demikian, capaian itu pun masih berada di lingkaran Zona Merah kelompok 20 kategori kota yang rendah realisasinya karena batas akhir dari level Zona Merah, adalah 34,08 persen.

Namun demikian, sebagai warga Makassar kita masih patut bersyukur karena saat ini pemkot telah menerapkan sistem e-katalog dalam tender dan Makassar termasuk juara ke 2 se-Indonesia setelah Medan.

Hanya saja mungkin sosialisasi dan konsolidasi sistem e-katalog tersebut tidak dilakukan secara simultan yang sistematis dan terstruktur.

10 Faktor

Direktur Jenderal Bi­na Ke­uangan Daerah Kemen­terian Dalam Negeri, Agus Fatoni yang membidangi monitoring realisasi anggaran se Indone­sia menyatakan bahwa seti­dak­nya, ada 10 kendala pe­nye­bab rendahnya realisasi anggaran yaitu:

Pertama, adanya keraguan pemda dalam memulai ke­gia­tan akibat perencanaan tidak matang.

“Ada keragu-ra­guan, mau diteruskan atau dilakukan perubahan. Itu yang menyebabkan rendah­nya realisasi belanja,” kata Fatoni.

Kedua, kurangnya pema­ha­man sumber daya ma­nu­sia di Pemda dalam pene­rapan regulasi di bidang pelak­sa­naan, penatausahaan, akun­tansi, dan pelaporan pertang­gungjawaban keuangan daerah.

Ketiga, keterlambatan pelak­sa­naan lelang, padahal ada aturan lelang/kontrak pengadaan dini.

Keempat, penjadwalan kegiatan atau subkegiatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kurang tepat, sehingga perlu mengubah anggaran kas pemda dan surat penyediaan dana (SPD).

Kelima, kegiatan fi­sik selesainya kegiatan peren­canaan atau detail Engginering Desain (DED).

Hal ini kerap mengakibatkan beberapa kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Keenam, biasanya pemda dalam membelanjakan kas daerah memiliki pola pe­ngajuan tagihan akhir tahun, setelah penyelesaian fisik 100 persen.

“Pengadaan barang/ja­sa belum mengajukan per­mo­honan pembayaran atas pe­nyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur da­lam perjanjian kontrak de­ngan pihak ketiga,” kata Faton.

Ketujuh, sisa dana peng­he­matan atau pelaksanaan program kegiatan, termasuk sisa dana transfer, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) da­na reboisasi dan DBH cukai tem­bakau yang belum digunakan.

Kedelapan, realisasi belanja khususnya pengadaan kon­struksi cenderung lambat dan beberapa jenis belanja belum tercatat pada jurnal belanja.

Kesembilan karena ada indikasi uang kas yang ter­­simpan di perbankan diorien­tasikan sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dalam hal ini adalah bunga perbankan.

Kesepuluh, belum disa­lur­kannya bagi hasil pa­jak kepada kabupaten/ko­ta, termasuk kelebihan tar­get pajak daerah tahun sebelumnya.

Kesepuluh faktor tersebut seharusnya sejak awal menjadi mind set aparatur di segenap Pemkot Makassar sebab, sedari awal hal itu su­dah diingatkan berkali-kali. Namun, mungkin tidak men­jadi perhatian yang serius.

Padahal, persoalan realisasi anggaran APBD (Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Dae­­rah) di daerah memiliki be­berapa kepentingan, seperti:

1. Pengendalian keuangan. Karena mengetahui realisasi anggaran membantu peme­rintah daerah dalam mengon­trol dan mengelola keuangan mereka.

Ini memastikan bah­­wa pengeluaran sesuai dengan rencana dan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

2. Akuntabilitas. Re­a­lisasi anggaran memung­kin­kan tran­sparansi da­lam penggunaan dana pub­lik.

Pihak-pihak yang berke­pen­tingan, terma­suk warga, dapat melihat bagaimana da­na publik digunakan dan apa­kah program-program yang direncanakan telah di­im­plementasikan dengan baik.

3. Evaluasi kinerja. Dengan membandingkan realisasi anggaran dengan rencana anggaran semula, pemerintah daerah dapat mengevaluasi kinerja mereka.

Mereka dapat mengidentifikasi area di mana anggaran terlampaui atau kurang, serta mengevaluasi hasil dari program dan proyek yang dilakukan.

4. Perencanaan masa de­pan. Data realisasi anggaran membantu pemerintah dae­rah dalam merencanakan ang­garan untuk tahun-tahun mendatang.

Mereka dapat mem­pertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi realisasi anggaran sebelumnya dalam merumuskan rencana keuangan di masa depan.

5. Efisiensi penggunaan sum­ber daya. Dengan meni­lai realisasi anggaran, pe­me­rintah daerah dapat meng­iden­­tifikasi keberhasilan dan hambatan dalam penggunaan sumber daya.

Ini membantu mereka untuk lebih efisien da­lam mengalokasikan ang­garan untuk program-program yang memberikan hasil terbaik.

6. Pertanggungjawaban pe­jabat publik. Realisasi ang­ga­ran juga berperan dalam me­ngukur kinerja pejabat publik.

Hasil realisasi ang­garan bisa menjadi dasar dalam mengevaluasi kinerja pejabat dan memutuskan apakah mereka pantas untuk dipertahankan atau tidak dalam posisi mereka.

7. Pengambilan keputusan. Informasi realisasi angga­ran membantu dalam pengam­bi­lan keputusan mengenai pengalokasian dana dan pe­nyesuaian program.

Jika terdapat perbedaan antara rencana dan realisasi, pemerintah daerah dapat mengambil tindakan koreksi untuk memaksimalkan hasil.

Terlambat dan rendahnya re­alisasi APBD dapat berdam­pak negatif pada masyarakat. Ini bisa menyebabkan pe­nun­daan proyek-proyek infra­struktur, layanan publik yang terganggu, serta peluang ekonomi yang terlewatkan.

Masyarakat bisa merasakan dampak buruk berupa kuali­tas hidup yang menurun dan ketidakpastian dalam hal pelayanan dan pembangunan.

Karenanya urgen memaha­mi realisasi anggaran APBD, pemerintah daerah dapat me­nge­lola keuangan dengan lebih efektif, mengukur ki­ner­ja, dan memastikan peng­gu­naan dana publik yang transparan dan akuntabel.

Dalam pada itulah peran kepemimpinan dan manajemen kepala daerah sangat penting dalam merea­lisasikan APBD.

Mereka me­mi­liki tugas untuk me­nga­rah­kan, mengawasi, dan meng­koordinasi pelaksanaan anggaran agar berjalan se­su­ai dengan rencana.

Kepa­la daerah juga harus memastikan bahwa prioritas program dan proyek yang dianggarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah.

Manajemen kepala dae­rah juga diperlukan un­tuk merencanakan, menga­lo­kasikan, dan mengawasi peng­­­gunaan dana dengan efisien dan transparan.

Ke­mam­puan mereka dalam ber­komunikasi berkolaborasi dengan stake­hol­der, serta mengambil keputu­san yang tepat juga akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan APBD.

Selain itu, kepemimpinan yang baik dapat memotivasi tim pelaksana untuk bekerja dengan semangat dan dedikasi.

Kepala daerah juga berperan dalam mengatasi hambatan atau konflik yang mungkin muncul selama proses realisasi APBD, serta bertanggung jawab atas akun­tabilitas dan pelaporan kepada masyarakat menge­nai penggunaan dana publik.

Masalah pada kepe­mimpinan daerah, bisa berdampak pada realisasi APBD yang rendah.

Oleh ka­rena itu solusinya mung­kin melibatkan pe­ningkatan manajemen dan pengawasan, serta memastikan efisiensi dalam alokasi dana untuk proyek-proyek yang penting bagi masyarakat.

Dalam pada itulah pentingnya peran legislatif dalam mengontrol agar realisasi APBD tidak rendah meliputi pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran.

Dengan memastikan trans­paransi, akuntabilitas, serta kolaborasi yang efektif antara pihak legislatif dan eksekutif.

Sayangnya, peran kontrol legislatif di Makassar seolah telah mandul atau dimandulkan? Wallahu a’lam Bishshawabe.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved