Apa Itu Restitusi? Rencana Baru Keluarga Brigadir J Usai Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo Cs
Keluarga Brigadir J korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo kini sedang pikir-pikir untuk melakukan perlawan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Apa itu restutusi? rencana baru tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah Hakim Agung memotong masa hukuman Ferdy Sambo cs.
Keluarga Brigadir J korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo kini sedang pikir-pikir untuk melakukan perlawan.
Keluarga Brigadir J sedang pertimbangkan pengajuan restitusi setelah hukuman Ferdy Sambo diubah Mahkamah Agung (MA) dari vonis mati menjadi seumur hidup.
Rencana restutusi tersebut disampaikan Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.
Baca juga: Ferdy Sambo Dapat Remisi Hukuman Setelah Vonis Seumur Hidup? Mahfud MD: Jangan Ada Manipulasi
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Pasukan Amplop Dalam Kasasi Ferdy Sambo, Pernyataan Mahfud MD Terbukti
Martin mengatakan, terkait pengajuan restitusi sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.
“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Menurut Martin, rencana pengajuan restitusi ini akan dilakukan lantaran para terdakwa kasus pembunuhan berencana anak kliennya mendapatkan pemotongan hukuman yang sangat besar.
Namun terkait angka restitusi yang akan diajukannya, Martin mengaku akan melakukan komunikasi dengan LPSK.
“Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat MA menjadi seumur hidup penjara.
Sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati. Sementara itu, hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun.
Tadinya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.
Vonis Ricky Rizal (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi 8 tahun.
Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Terkait sunat masal hukuman para pelaku tersebut, LPSK menyatakan keluarga mendiang Yosua dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.
Edwin mengatakan, proses restitusi bisa dilakukan keluarga mendiang Yosua melalui LPSK.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).
Setelah itu LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Pengertian restitusi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian restitusi adalah ganti kerugian atau pembayaran kembali.
Selain itu, dalam istilah hukum, restitusi berarti pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.
Dikutip dari Jurnal Hukum dan Pembangunan (2015), restitusi adalah suatu upaya untuk mengembalikan kondisi semula sebelum kejahatan terjadi.
Meski pada dasarnya, korban tidak mungkin dapat kembali pada kondisi semula sebelum terjadi kejahatan.
Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, juga memberikan pengertian apa itu restitusi.
Pasal 1 angka 1 Perma menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana.
Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.
Bentuk restitusi
Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa:
1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana
2. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
3. Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
4. Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri.
Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.
Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap. (*)
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Gegara Ini Hukumannya Dikurangi, Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Mahkamah Agung AS Setujui PHK Massal Pegawai Federal, 75.000 Orang Bakal Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.