Apa Itu Restitusi? Rencana Baru Keluarga Brigadir J Usai Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo Cs
Keluarga Brigadir J korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo kini sedang pikir-pikir untuk melakukan perlawan.
1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana
2. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
3. Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
4. Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri.
Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.
Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap. (*)
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Gegara Ini Hukumannya Dikurangi, Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Mahkamah Agung AS Setujui PHK Massal Pegawai Federal, 75.000 Orang Bakal Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.