Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Restitusi? Rencana Baru Keluarga Brigadir J Usai Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir J korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo kini sedang pikir-pikir untuk melakukan perlawan.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti didampingi kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak menonton langsung sidang putusan terhadap Ferdy Sambo. 

1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana

2. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

3. Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

4. Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri.

Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.

Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved