Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Restitusi? Rencana Baru Keluarga Brigadir J Usai Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo Cs

Keluarga Brigadir J korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo kini sedang pikir-pikir untuk melakukan perlawan.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Rosti didampingi kuasa hukum keluarga Martin Lukas Simanjuntak menonton langsung sidang putusan terhadap Ferdy Sambo. 

Terkait sunat masal hukuman para pelaku tersebut, LPSK menyatakan keluarga mendiang Yosua dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi setelah putusan kasasi dari MA dibacakan.

Edwin mengatakan, proses restitusi bisa dilakukan keluarga mendiang Yosua melalui LPSK.

"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (9/8/2023).

Setelah itu LPSK akan menilai besaran restitusi atau ganti kerugian, kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.

Pengertian restitusi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian restitusi adalah ganti kerugian atau pembayaran kembali.

Selain itu, dalam istilah hukum, restitusi berarti pemulihan kondisi korban atau penggantian kerugian yang dialami korban, baik secara fisik maupun mental.

Dikutip dari Jurnal Hukum dan Pembangunan (2015), restitusi adalah suatu upaya untuk mengembalikan kondisi semula sebelum kejahatan terjadi.

Meski pada dasarnya, korban tidak mungkin dapat kembali pada kondisi semula sebelum terjadi kejahatan.

Sementara itu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, juga memberikan pengertian apa itu restitusi.

Pasal 1 angka 1 Perma menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana.

Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.

Bentuk restitusi

Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved