Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Bebas

Nurdin Abdullah Bebas Jelang Pilgub Sulsel, Bakal Rangkul Andi Sudirman atau Jadi Lawan?

Menurut Anzar, NA dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Editor: Saldy Irawan
DOK HUMAS SETPROV SULSEL
Gubernur dan Wagub Sulsel, Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman sesuai dilantik di Istana Negara, Jakarta, 5 September 2018. Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Wagub Andi Sudirman Sulaiman berpeluang jadi gubernur di usia 37 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dikabarkan bakal bebas bulan Agustus 2023 ini. 

Kabar bebasnya Nurdin Abdullah (NA) ini diungkapkan oleh kerabatnya, Anzar.

Menurut Anzar, NA dikabarkan akan mendapat remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah, bulan ini (Agustus) bapak bebas dan mendapat remisi kelakuan paling baik,”seperti dikutip dari akun media sosialnya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kendati demikian, NA yang juga Mantan Bupati Bantaeng itu masih berada di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat.

Baca juga: Kapan Nurdin Abdullah Bebas? Kemenkumham Bocorkan Orang Ini Penentu Nasib NA

Terkait dengan viral bebasnya Nurdin Abdullah, mendapat reaksi dari Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.

Ia mengatakan Nurdin Abdullah belum bisa dipastikan akan bebas Agustus 2023 ini. 

Terkait dengan status kapan Nurdin Abdullah bebas, itu bukan menjadi kewenangannya. 

Kusnali berdalih yang menentukan Nurdin Abdullah bebas yakni Menteri Kemenkumham RI (pusat). 

Hanya saja lanjut Kusnali, Nurdin Abdullah memenuhi syarat untuk diusulkan akan menerima remisi (pengurangan masa tahanan) HUT Kemerdekaan ke-78 RI.

"17 Agustus mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana. Inikan dalam rangka memperigati HUT RI," katanya. 

Nurdin Abdullah masih harus menjalani pidana.

Baca juga: Mengenal Sosok Andi Ikhsan, Orang Kepercayaan Gubernur Sulsel Calon Kuat Pj Wali Kota Palopo

Mantan Bupati Bantaeng dua periode ini telah menjalani 2/3 masa pidana, nah ini menjadi persyaratan pengajuan pembebasan bersyarat.

"Nanti diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat. Tetapi tanggal bebasnya itu tergantung dari pusat," jelasnya.

Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Nurdin Abdullah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved