Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Pajero Ugal ugalan

Harga Mobil Pajero Ugal-ugalan di Makassar, Sanksi Menanti Anak Petinggi DPRD Sulsel

Warganet dihebohkan dengan aksi ugal-ugalan sebuah mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport plat DD 904. Berapa sih harga mobil Mitsubishi Pajero Sport?

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@TEROPONGMAKASSAR
Tampang Muh Irfan Fauzan Erbe pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam yang ugal-ugalan di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam. 

"Dalam postingan video yang viral, banyak yang mengatakan bahwa aksi ugal-ugalan tersebut bermula dari Jalan Perintis dan terus diikuti oleh banyak pengendara lain," tambahnya.

Sekwan: Pengemudi Pajero Ugal-ugalan Ternyata Anak Pimpinan DPRD Sulsel

Saat kejadian terjadi, jalan dalam kondisi padat dengan kendaraan di malam hari.

AT menyebutkan, "Karena saya sedang menuju ke Pettarani, jalan padat dengan banyak kendaraan. Mobil Pajero terus menggunakan sirena dan lampu strobo, melakukan manuver berbahaya seperti overtaking dengan ambil jalur kiri dan kanan."

AT juga mengungkapkan bahwa dirinya hampir saja ditabrak oleh mobil Pajero tersebut.

"Dalam insiden tersebut, ada korban lain yang hampir ditabrak. Saya juga hampir diserempet dari samping saat saya berada di depan mobil Pajero," kata AT.

AT juga memperlihatkan dalam video bahwa dia tengah berdebat dengan pengemudi Pajero yang enggan mengungkapkan identitasnya.

Pengemudi Pajero, yang tampak masih muda, terlihat tidak senang direkam dan diinterogasi oleh AT.

AT juga mengungkap bahwa dia meminta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dari pengemudi Pajero tersebut.

Namun, ternyata STNK yang diberikan diduga palsu.

"Ketika dia menunjukkan STNK dan dokumen lainnya, ternyata semuanya palsu. Ini mencurigakan, plat nomor juga tampak seperti plat palsu. Pengemudi mengklaim mobil ini adalah kendaraan dinas, tetapi saya tidak sempat merekam klaim tersebut," jelas AT.

Sanksi

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha, mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan mobil yang dikemudikan Muhammad Irfan Fauzan Erbe.

"(Pelanggarannya) itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu Strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," ujar Amin Toha.

Adapun sanksi atas dua pasal yang dilanggar Muhammad Irfan Fauzan itu sebanyak Rp 1 juta.

"Tilangnya untuk pelanggaran pasal 287 itu Rp 750 ribu dan pasal Rp 283 kita kenakanan denda Rp 250 ribu," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved