Mobil Pajero Ugal ugalan
Sekwan: Pengemudi Pajero Ugal-ugalan Ternyata Anak Pimpinan DPRD Sulsel
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel Muh Jabir angkat suara perihal beredarnya video kendaraan dinas anggota dewan ugal-ugalan hingga viral di medsos
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Dalam postingan video yang viral, banyak yang mengatakan bahwa aksi ugal-ugalan tersebut bermula dari Jalan Perintis dan terus diikuti oleh banyak pengendara lain," tambahnya.
Saat kejadian terjadi, jalan dalam kondisi padat dengan kendaraan di malam hari.
AT menyebutkan, "Karena saya sedang menuju ke Pettarani, jalan padat dengan banyak kendaraan. Mobil Pajero terus menggunakan sirena dan lampu strobo, melakukan manuver berbahaya seperti overtaking dengan ambil jalur kiri dan kanan."
AT juga mengungkapkan bahwa dirinya hampir saja ditabrak oleh mobil Pajero tersebut.
"Dalam insiden tersebut, ada korban lain yang hampir ditabrak. Saya juga hampir diserempet dari samping saat saya berada di depan mobil Pajero," kata AT.
AT juga memperlihatkan dalam video bahwa dia tengah berdebat dengan pengemudi Pajero yang enggan mengungkapkan identitasnya.
Pengemudi Pajero, yang tampak masih muda, terlihat tidak senang direkam dan diinterogasi oleh AT.
AT juga mengungkap bahwa dia meminta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dari pengemudi Pajero tersebut.
Namun, ternyata STNK yang diberikan diduga palsu.
"Ketika dia menunjukkan STNK dan dokumen lainnya, ternyata semuanya palsu. Ini mencurigakan, plat nomor juga tampak seperti plat palsu. Pengemudi mengklaim mobil ini adalah kendaraan dinas, tetapi saya tidak sempat merekam klaim tersebut," jelas AT.
Polda Sulsel Ungkap DD 904 Tercatat Plat Palsu
Ditlantas Polda Sulsel buka suara mengenai berita viral sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan plat nomor DD 904 ugal-ugalan hingga menabrak pengendara motor di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Sabtu (5/8/2023) malam.
Menurut Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto, setelah melakukan identifikasi nomor polisi.
Pajero sport tersebut rupanya menggunakan plat palsu.
"Ini tidak tercatat dalam registrasi dan identifikasi. DD 904 itu plat palsu," kata AKBP Restu, Senin (7/8/2023).
Ia menyebutkan, jika menggunakan plat nomor modifikasi atau plat palsu, pengemudi kendaraan akan diberi sanksi.
Mengacu pada pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi kendaraan berplat palsu akan dikenai denda paling besar Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. (*)
Harga Mobil Pajero Ugal-ugalan di Makassar, Sanksi Menanti Anak Petinggi DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Anaknya Pakai Pajero Operasional DPRD Sulsel, Ni'matullah: Kalau Mobil Dinas Saya Alphard |
![]() |
---|
Ternyata Gegara Nasi Kuning Anak Anggota DPRD Ugal-ugalan, Ayahnya Bilang Itu Biasa |
![]() |
---|
Tak Mau Pusing Pajero Sport yang Dikendarai Anaknya Ditahan Polisi, Nimatullah: Tahan Saja |
![]() |
---|
Pajero DD 904 Akhirnya Diamankan Polisi, Pengendara Terancam Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.