Rekam Jekak Prof Aswanto Calon Kuat Pj Gubernur Sulsel Pengganti Andi Sudirman, Eks Hakim MK
Inilah profil Prof Aswanto mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas dasn mantan Hakim Mahkama Konstitusi, kini masuk 4 besar calon Pj Gubernur Sulsel
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel telah menyepakati empat nama untuk diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Sulsel pengganti Andi Sudirman Sulaiman.
Empat nama itu ditetapkan dalam rapat pimpinan DPRD Sulsel.
Selanjutnya DPRD Sulsel akan menyepakati jadi tiga nama.
Rapat usulan tiga nama yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari digelar secara tertutup Senin (7/8/2023) sore ini
Hal demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Nasdem Ady Ansar saat ditemui di kantor DPRD Sulsel.
"Hari ini kita akan rapat tertutup, semua ketua-ketua Fraksi dengan ketua pimpinan dewan diundang untuk rapat sebentar pukul 16.30 Wita," kata Ady Ansar.
Ady Anshar menyebut rapat pimpinan gabungan dihelat untuk menyepakati tiga nama sebelum diumumkan dan ditetapkan dalam forum rapat paripurna, Selasa (8/8/2023) besok.
"Kemarin itu di rapat pimpinan (rapim) pertama kita sudah putuskan empat nama dan sebentar ini kita akan kerucutkan menjadi tiga nama," ujarnya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari voting.
Berikut empat nama yang sudah disepakati dalam rapat pimpinan dan kembali akan dibahas pimpinan Dewan.
- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Depdagri, Dr Drs Bachtiar MSi,
- Staf Ahli Bidang Pemerintah dan Otoda Kemenpan RB, Drs. H. Jufri Rahman.
- Staf Ahli Kemenko Polhukam RI, Laksamana Pertama (Laksma) TNI AL Abdul Rivai Ras
- Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum, Prof Aswanto, SH, MH.
Prof Aswanto dan Pencopotan Hakim MK
Prof Aswanto saat ini menjabat Staf ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebelumnya, Prof Aswanto yang juga Guru Besar Hukum Unhas pernah mengemban tugas sebagai Hakim MK.
Hanya saja Prof Aswanto resmi dicopot oleh DPR RI dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan DPR RI ini menjadi polemik di masyarakat.
Ketua Senat Akademik Fakultas Hukum Unhas Prof Achmad Ruslan angkat bicara terkait pencopotan koleganya di FH Unhas.
Prof Achmad Ruslan menjelaskan proses menjadi hakim konstitusi.
"Kewenangan DPR untuk memproses calon pengganti utusan DPR. Kan yang menjadi Hakim konstitusi, yaitu ketika hakim MK sudah menjelang habis masa jabatannya( 6 bln sebelumnya), berdasarkan pemberitahuan bahwa hakim ybs sdh hampir berahir masa jabatannya, dan atas permintaan MK yg membutuhkan Hakim," jelas Prof Achmad Ruslan.
Dalam prosesnya, Prof Aswanto seharusnya menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2029.
Sedangkan, sebagai Wakil ketua MK pada 2024.
"Data yang ada bahwa Prof Aswanto akan berakhir sebagai hakim konstitusi itu tahun 2029( setelah berumur 70 thn). Sedangkan sebagai Wakil ketua MK hingga 2024," kata Prof Achmad Ruslan.
Prof Achmad Ruslan menilai keputusan DPR untuk mencopot Prof Aswanto dinilai keliru.
"Dari tinjauan dari segi kewenangan, maka DPR tidak berwenang memproses penggantian Prof. Aswanto saat ini, karena DPR tidak berwenang dari segi waktu," ujar Akademisi Fakultas Hukum Unhas ini
"Dari segi prosedur atau mekanisme, yang terjadi juga tidak sesuai prosedur. karena mestinya calon pengganti itu mesti ada izin dari institusi asal nya yaitu Fakultas Hukum dan unhas. Sifatnya mesti terbuka, yaitu ada pengumuman bahwa akan ada pencalonan hakim konstitusi utusan DPR kepada masyarakat, sehingga yang berminat dapat mendaftar dan di test," sambungnya
Bahkan, Prof Achmad Ruslan menyebut langkah DPR telah melanggar ketentuan UU
"Proses yang terjadi di DPR memproses penggantian Prof Aswanto adalah melanggar ketentuan UU. Dalam hal ini UU MK, UU 30/2014 tentang adpem. Sehingga tindakan tersebut adalah tidak sah secara hukum atau Batal demi hukum," tutup Prof Achmad Ruslan.
Prof Aswanto merupakan hakim MK sejak 21 Maret 2014 hingga 21 Maret 2019.
Saat masa periode kedua, Prof Aswanto mengadili dan menyetujui UU MK yang memperpanjang masa jabatannya sehingga menjadi pensiun pada 21 Maret 2029.
Untuk jabatan struktural, Prof Aswanto mengemban amanah Wakil Ketua MK sejak 2 April 2018.
Profil Prof Aswanto
Istri: Novita Trisyana
Anak: Rathni Rizky Putri Novian, Muhammad Noval
Pendidikan:
Sekolah Dasar Negeri Komba Kecamatan Larompong (1975)
Sekolah Menengah Pertama Negeri Larompong tahun (1979)
Sekolah Menengah Atas Negeri II Makassar (1982)
S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar (1986)
S-2 Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1992)
S-3 Universitas Airlangga, Surabaya tahun (1999)
Diploma in Forensic Medicine and Human Rights, Institute of Groningen State University, Netherland (2002).
Karier:
Staf pengajar pada Fakultas Hukum Unhas
Anggota Tim Pengembangan Unhas (2000-2001 dan 2003-2004)
Tim Sosialisasi Hak Asasi Manusia pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulawesi Selatan (2002)
Pengajar Program S2 Ilmu Hukum, UMI, UKIP, S2 Hukum Kepolisian
Tim Sosialisasi HAM bagi Anggota Polri Se-Indonesia (2001-2002)
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Pemilu 2004)
Koordinator Litbang Perludem Pusat (2005)
Anggota Forum Peningkatan Pembinaan Demokratisasi Penegakan Hukum dan HAM (2006)
Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat (2007)
Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik dalam Rangka Pembentukan Ombudsman Daerah untuk Sektor Swasta di Makassar (2007)
Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (2007)
Ketua Ombudsman Makassar (2008-2010)
Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat (2008-2009)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2010-2014)
Ketua Tim Seleksi Rekruitmen Panwas Pilgub Sulawesi Selatan (2012)
Tenaga Ahli Rekruitmen Komisioner Ombudsman Makassar (2013)
Tim Seleksi Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (2013)
Hakim Konstitusi 2014-2019
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama (2 April 2018 – 25 Maret 2019)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua (25 Maret 2019 s/d 25 September 2021)
Hakim Konstitusi Periode Pertama (21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019)
Hakim Konstitusi Periode Kedua (21 Maret 2019 s/d 21 Maret 2029).(*)
| Wakil Ketua DPRD Sulsel: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Full Senyum |   | 
|---|
| Rp1,28 Triliun Dana Pemprov Sulsel Mengendap di Bank, Jufri Rahman: Jangan Salahkan Daerah |   | 
|---|
| Berkas Pembakaran DPRD PR Terakhir Irjen Rusdi Hartono Sebelum Tinggalkan Sulsel |   | 
|---|
| Guru Besar Unhas: MYP 3,7 Layak Jadi Percontohan Nasional |   | 
|---|
| Gubernur Hadiahkan Rp5 M Perbaiki Jalan ke Ponpes DDI Mangkoso Barru |   | 
|---|

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											 
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.