Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Dipenjara, 2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Narkoba Dihukum Rehabilitasi di Rumah Sakit

Bukan hukuman penjara, dua anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu dan Kamrianto yang ditangkap narkoba kini diberi hukuman rehabilitasi di rumah sakit

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Istimewa
Kolase dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah kabar terbaru dua anggota DPRD Sinjai yang ditangkap narkoba.

Keduanya yakni Muhammad Wahyu legislator Fraksi Partai Golkar dan Kamrianto legislator Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN.

Kabar penangkapan dua anggota DPRD Sinjai narkoba itu sempat membuat heboh publik pekan lalu.

Keduanya kini menjalani rehabilitasi atau proses penyembuhan.

Polda Sulsel mengungkapkan alasan kenapa keduanya diberi hukuman rehabilitasi bukan dipenjara.

Tim assessment rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dipercaya menangani proses rehabilitasi 2 wakil rakyat Sinjai yang terhormat itu.

"Sudah ditangani Tim Rehabilitasi BNNP Sulsel," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Ardiansyah saat ditemui wartawan, Senin (7/8/2023) siang.

Lokasi rehabilitasi ketiganya lanjut Ardiansyah, di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulsel.

"Sekarang mereka sudah di RS Saya Rakyat, sudah tiga hari disana," ujar Ardiansyah.

Saat ini lanjut Ardiansyah, ketiganya menjalani proses assessment untuk menentukan waktu rehabilitasi yang harus dijalani.

"Masih sementara diasesment apakah tiga bulan atau enam bulan (waktu rehabilitasinya)," ucapnya.

Direhabilitasi karena Pengguna

Langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.

"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.

Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved