Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Pajero Ugal ugalan

Anaknya Pakai Pajero Operasional DPRD Sulsel, Ni'matullah: Kalau Mobil Dinas Saya Alphard

Salah satu yang mendapatkan bagian mobil operasional itu adalah ayah Muhammad Irfan Fauzan, Ni'matullah Erbe.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN TIMUR
Wakil Ketua DPRD Sulsel Nimatulah Erbe buka suara soal Pajero Sport ugal-ugalan yang dikendarai anaknya ditahan Satlantas Polrestabes Makassar. 

"Dia (Irfan) bilang dari beli nasi kuning di Jl Riburane lalu ditelpon orang rumah suruh pulang, makanya dia buru-buru," kata ayah Irfan Fauzan, Ni'matullah Erbe ditemui di kantornya, Senin (7/8/2023) malam.

Ni'matullah adalah Ketua Demokrat Sulsel yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel.

Ni'matullah pun mengaku pasrah atas viralnya video sang anak yang disebut ugal-ugalan di jalan.

"Saya sih nggak (tidak) masalah, bahwa inilah resiko kita hidup dimana medsos sangat cenderung kejam dan cenderung mengada-ada," ujar Ni'matullah.

"Tetapi, itulah realitas yang harus kita hadapi, bahwa itu viral silahkan, maumi diapa," sebutnya lagi.

Ni'matullah pun menilai, aksi ugal-ugalan putra keduanya itu adalah hal yang biasa terjadi di kalangan pengendara.

"Kalau mau objektif, kalau mau rasional, jaina intu tau balap-balap (banyaknya orang yang balap-balap) allo-allo (hari-hari). Mau mobil mau motor, itukan sesuatu yang biasa," bebernya.

Ditilang

Pajero sport hitam yang viral ugal-ugalan di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, kini diamankan polisi.

Mobil SUV berplat DD 904 itu telah diamankan di parkiran Satlantas Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (7/8/2023) sore.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha, mengatakan ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan mobil yang dikemudikan Muhammad Irfan Fauzan Erbe.

"(Pelanggarannya) itu ada pasal 287 dan 283 terkait masalah mengemudikan kendaraan di jalan dengan cara tidak wajar dan menggunakan lampu Strobo tidak pada kendaraan pada mestinya," ujar Amin Toha.

Adapun sanksi atas dua pasal yang dilanggar Muhammad Irfan Fauzan itu sebanyak Rp 1 juta.

"Tilangnya untuk pelanggaran pasal 287 itu Rp 750 ribu dan pasal Rp 283 kita kenakanan denda Rp 250 ribu," ujarnya.

Mobil itu lanjut Amin Toha pun ditahan sebagai efek jerah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved