73 Bacaleg Gagal Sebelum Bertarung Setelah KPU Makassar Vermin, Berikut Daftar Partai TMS Terbanyak
Pada fase ini, parpol masih dimungkinkan untuk memperbaiki dokimen bacaleg yang TMS untuk diajukan kembali
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif kepada partai politik peserta Pemilu 2024.
Penyerahan hasil vermin dilakukan di Aula Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Raya, Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar, Minggu (6/8/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, tahapan pencalonan bacaleg memasuki fase pencermatan perencanaan DCS, mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.
Pada fase ini, parpol masih dimungkinkan untuk memperbaiki dokimen bacaleg yang TMS untuk diajukan kembali, atau digantikan oleh bacaleg lain.
Adapun hasil verifikasi administrasi perbaikan, dari 816 bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik di masa pengajuan perbaikan, tercatat 743 bacaleg status pemeriksaannya Memenuhi Syarat (MS).
Sementara 73 bacaleg status pemeriksaannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"73 bacaleg yang TMS, disebabkan karena ada dokumennya yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi," ujarnya.
Bacaleg yang berstatus TMS, masih memungkinkan untuk dilengkapi/diperbaiki kembali di masa pencermatan DCS.
Selain itu, juga memungkinkan digantikan oleh bacaleg lain.
Masa pencermatan DCS, tahapannya mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.
Setelah masa pencermatan DCS, tidak memungkinkan lagi untuk perbaikan atau penggantikan bagi bacaleg yang TMS karena dokumennya tidak lengkap/tidak sah.
Berikut rincian hasil vermin perbaikan 17 partai politik yang mengajukan bacaleg untuk DPRD Kota Makassar.
1. PKB
MS: 50
TMS: 0
2. Partai Gerindra
MS: 50
TMS: 0
3. PDI Perjuangan
MS: 48
TMS: 2
4. Partai Golkar
MS: 50
TMS: 0
5. Partai Nasdem
MS: 50
TMS: 0
6. Partai Buruh
MS: 27
TMS: 17
7. Partai Gelora
MS: 50
TMS: 0
8. PKS
MS: 50
TMS: 0
9. PKN
MS: 6
TMS: 29
10. Partai Hanura
MS: 43
TMS: 7
11. PAN
MS: 50
TMS: 0
12. PBB
MS: 25
TMS: 12
13. Partai Demokrat
MS: 50
TMS: 0
14. PSI
MS: 46
TMS: 4
15. Partai Perindo
MS: 48
TMS: 2
16. PPP
MS: 50
TMS: 0
24. Partai Ummat
MS: 50
TMS: 0 . (*)
Guru di Makassar Dipecat Usai Protes Posting-an Politik di Grup WhatsApp Sekolah |
![]() |
---|
Cara Bos Partai Merayu Artis Agar Mau Nyaleg, Gaji Ratusan Juta hingga Pendidikan Tak Penting |
![]() |
---|
Sosok Siti Mualimah Caleg Gagal Tega Denda Guru Rp25 Juta Terungkap |
![]() |
---|
Caleg Gagal Beralih Jadi Staf Ahli di DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Caleg Gagal Masuk Daftar 30 Staf Ahli Diangkat DPRD Sulsel di Tengah Efisiensi Anggaran, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.